Syarat Naik KRL Masih Wajib Bawa Dokumen Perjalanan STRP atau Surat Tugas
KAI Commuter menyetakan dokumen perjalanan masih menjadi syarat pengguna KRL di sektor esensial dan kritikal di masa PPKM.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Atas arahan presiden RI maka PPKM Level 4, 3 dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (9/8/2021).
Meskipun begitu, pemerintah memberikan kelonggaran pada sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4 pada Jawa-Bali.
Di antaranya pembukaan Mal atau pusat perbelanjaan, sektor esensial basis ekspor hingga tempat ibadah.
Luhut mengatakan selama sepekan ke depan, pihaknya akan melakukan uji coba pembukaan mal.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan itu hanya dilakukan di kota-kota tertentu, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Baca juga: 5 Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Dugem saat PPKM, Positif Narkoba, Ditemani 8 Wanita
Mal diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Hanya mereka yang divaksinasi bisa masuk ke mal, harus menggunakan aplikasi pedulilindungi."
"Anak dibawah 12 tahun dan orang di atas 70 tahun akan dilarang ke mal/pusat perbelanjaan sementara," lanjutnya.
Kemudian, pemerintah juga mengizinkan kegiatan industri esensial berbasis ekspor untuk beroperasi, dengan staf WFO 100 persen dan prokes yang ketat.
"Mulai minggu depan ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100 persen dengan staf yang dibagi dalam 2 shift," ungkap Luhut.
Baca juga: DAFTAR 72 Wilayah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4: Jakarta, Yogyakarta, Malang hingga Denpasar
Kegiatan pusat perbelanjaan dan sektor esensial ini akan dibuka oleh pemerintah secara gradual.
Sementara itu, kota yang menerapkan PPKM level 4 juga diperbolehkan melakukan kegiatan peribadatan.
Tentunya, kegiatan peribadatan ini diselenggarakan dengan kapasitas orang 25 persen dan prokes yang ketat.
Seperti diketahui, sebelumnya kegiatan tempat ibadah di wilayah PPKM level 4 dihentikan sementara.
"Mulai 10 Agustus kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," imbuh Luhut.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Shella Latifa)