Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik KRL Masih Wajib Bawa Dokumen Perjalanan STRP atau Surat Tugas

KAI Commuter menyetakan dokumen perjalanan masih menjadi syarat pengguna KRL di sektor esensial dan kritikal di masa PPKM.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Naik KRL Masih Wajib Bawa Dokumen Perjalanan STRP atau Surat Tugas
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas penumpang KRL di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Dokumen perjalanan masih menjadi syarat pengguna KRL di sektor esensial dan kritikal di masa PPKM.

Hal itu diungkapkan VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.

"Dokumen perjalanan masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Senin (9/8/2021).

Petugas di lapangan, lanjut Anne, senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut.

"KAI Commuter mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori dapat melakukan perjalanan dengan KRL untuk tetap sebisa mungkin berkativitas dari rumah," ungkap Anne.

Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada calon penumpang kereta api commuterline jurusan Jakarta di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021).
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada calon penumpang kereta api commuterline jurusan Jakarta di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu, Melanjutkan Upaya Pengendalian Laju Covid-19

Sebagaimana yang diatur pemerintah, pengguna KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan antara lain :

1.STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

Berita Rekomendasi

2.Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3.Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Adapun khusus untuk stasiun di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, yaitu Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung selain syarat dokumen perjalanan juga akan tetap melayani naik-turun pengguna KRL hanya pada waktu tertentu setiap harinya.

Waktu tersebut yaitu pagi hari pada pukul 04:00 - 07:30 WIB dan sore hari pukul 16:15 - 19:15 WIB.

Baca juga: Aturan Baru PPKM, Pengusaha Mal Tak Masalah Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Perpanjangan PPKM

Diketahui sebelumnya pemerintah secara resmi kembali memperpanjang PPKM berlevel, baik di Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM ini akan mulai hari ini , Selasa (10/8/2021) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Atas arahan presiden RI maka PPKM Level 4, 3 dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (9/8/2021).

Meskipun begitu, pemerintah memberikan kelonggaran pada sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4 pada Jawa-Bali.

Di antaranya pembukaan Mal atau pusat perbelanjaan, sektor esensial basis ekspor hingga tempat ibadah.

Luhut mengatakan selama sepekan ke depan, pihaknya akan melakukan uji coba pembukaan mal.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan itu hanya dilakukan di kota-kota tertentu, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam.
Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam. (KompasTV)

Baca juga: 5 Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Dugem saat PPKM, Positif Narkoba, Ditemani 8 Wanita

Mal diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Hanya mereka yang divaksinasi bisa masuk ke mal, harus menggunakan aplikasi pedulilindungi."

"Anak dibawah 12 tahun dan orang di atas 70 tahun akan dilarang ke mal/pusat perbelanjaan sementara," lanjutnya.

Kemudian, pemerintah juga mengizinkan kegiatan industri esensial berbasis ekspor untuk beroperasi, dengan staf WFO 100 persen dan prokes yang ketat.

"Mulai minggu depan ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100 persen dengan staf yang dibagi dalam 2 shift," ungkap Luhut.

Baca juga: DAFTAR 72 Wilayah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4: Jakarta, Yogyakarta, Malang hingga Denpasar

Kegiatan pusat perbelanjaan dan sektor esensial ini akan dibuka oleh pemerintah secara gradual.

Sementara itu, kota yang menerapkan PPKM level 4  juga diperbolehkan melakukan kegiatan peribadatan.

Tentunya, kegiatan peribadatan ini diselenggarakan dengan kapasitas orang 25 persen dan prokes yang ketat.

Seperti diketahui, sebelumnya kegiatan tempat ibadah di wilayah PPKM level 4 dihentikan sementara.

"Mulai 10 Agustus kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," imbuh Luhut.

Berita terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas