Wilayah Level 3 di Luar Jawa-Bali Boleh Melaksanakan Sekolah Tatap Muka
Untuk wilayah Level 3 di luar Pulau Jawa-Bali bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan Level 2 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 10 - 23 Agustus 2021.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, untuk wilayah Level 3 di luar Pulau Jawa-Bali bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Namun, kegiatan bisa dilakukan dengan maksimum kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
"Kemudian perubahan pembatasan level 3 di luar Jawa-Bali, yaitu satu kegiatan belajar dapat dilakukan tatap muka. Maksimum 50 persen dengan prokes ketat," kata Airlangga.
Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali ini mengatakan, perpanjangan PPKM akan diberlakukan pada level tertentu.
Baca juga: Daftar 45 Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021
Yakni, level 4 akan diberlakukan di 45 Kabupaten/kota. Level 3 diberlakukan di 302 Kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level assesment 3 dan dan sebagian level assesment 4.
"Kemudian di level 2 ada 39 Kabupaten/kota," tambahnya.
Sementara, untuk perpanjangan PPKM khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu yaitu tanggal 10 - 23 Agustus 2021.
Airlangga menjelaskan, perbedaan waktu perpanjangan PPKM antara Pulau Jawa-Bali dan wilayah luar Jawa-Bali karena adanya perbedaan kasus Covid-19 hariannya.
Pasalnya, untuk wilayah Pulau Jawa-Bali mulai diperpanjang PPKM dari 10 - 16 Agustus 2021.
"Karena memang berbeda di Pulau Jawa yang sudah menurun maka di luar Jawa ini karena Kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," jelas Airlangga.