Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wilayah Level 3 di Luar Jawa-Bali Boleh Melaksanakan Sekolah Tatap Muka

Untuk wilayah Level 3 di luar Pulau Jawa-Bali bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wilayah Level 3 di Luar Jawa-Bali Boleh Melaksanakan Sekolah Tatap Muka
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi: UJI COBA PTM - Guru menjelaskan materi pelajaran IPA kepada siswa kelas IX SMPN 1 Surabaya saat uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Senin (7/12). Rencananya Pemkot Surabaya menggelar uji coba PTM selama 2 minggu di 14 SMP negeri dan swasta guna persiapan sekolah tatap muka yang diinstruksikan kemendikbud pada Januari 2021. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan Level 2 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 10 - 23 Agustus 2021.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, untuk wilayah Level 3 di luar Pulau Jawa-Bali bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Namun, kegiatan bisa dilakukan dengan maksimum kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

"Kemudian perubahan pembatasan level 3 di luar Jawa-Bali, yaitu satu kegiatan belajar dapat dilakukan tatap muka. Maksimum 50 persen dengan prokes ketat," kata Airlangga.

Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali ini mengatakan, perpanjangan PPKM akan diberlakukan pada level tertentu.

Baca juga: Daftar 45 Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021

Berita Rekomendasi

Yakni, level 4 akan diberlakukan di 45 Kabupaten/kota. Level 3 diberlakukan di 302 Kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level assesment 3 dan dan sebagian level assesment 4.

"Kemudian di level 2 ada 39 Kabupaten/kota," tambahnya.

Sementara, untuk perpanjangan PPKM khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu yaitu tanggal 10 - 23 Agustus 2021.

Airlangga menjelaskan, perbedaan waktu perpanjangan PPKM antara Pulau Jawa-Bali dan wilayah luar Jawa-Bali karena adanya perbedaan kasus Covid-19 hariannya.

Pasalnya, untuk wilayah Pulau Jawa-Bali mulai diperpanjang PPKM dari 10 - 16 Agustus 2021.

"Karena memang berbeda di Pulau Jawa yang sudah menurun maka di luar Jawa ini karena Kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," jelas Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas