Kemendikbudristek: PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3 Harus Terapkan Prokes Ketat
PTM terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 dapat berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas digelar satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1-3.
Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman meminta sekolah tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan PTM terbatas.
"PTM terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 dapat berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat," ujar Hendarman melalui keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: PTM Terbatas Diperbolehkan di Wilayah PPKM Level 1-3, Kemendikbudristek: Kedepankan Kehati-hatian
Sudah hampir 1,5 tahun pandemi Covid-19 terjadi dan berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif yang berkepanjangan.
Melihat dampak tersebut, SKB Empat Menteri yang diterbitkan pada bulan Maret 2021 telah mengatur akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Kemendikbudristek mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk berkoordinasi erat memastikan dampak sosial negatif dari PJJ yang berkepanjangan dapat diminimalisir," tutur Hendarman.
Baca juga: Usul PPKM Berbasis Kecamatan, Emil yakin Separuh Sekolah di Jabar Pembelajaran Tatap Muka
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca juga: Kemendikbudristek: Kebhinekaan Harus Dirawat Sejak Bangku Sekolah
Terdapat tiga Inmendagri yang diterbitkan Senin(9/8), yakni Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Lalu Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Serta Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.