Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker akan menyalurkan bantuan subsdid upah (BSU) bagi pekerja yang terdampak pandemi.

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Akses bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Tangkap layar https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Simak cara mengecek status daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta dari kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek status daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker akan menyalurkan BSU bagi pekerja yang terdampak pandemi.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi sebanyak 8 juta orang pekerja, sesuai persyaratan yang ditentukan.

Diketahui, anggaran yang disediakan Pemerintah untuk BSU adalah sebesar Rp8 triliun.

Baca juga: Perbedaan Skema Penyaluran Subsidi Gaji Tahun 2020 dan 2021, Ini Cara Cek BSU Rp 1 Juta

Baca juga: Sudah Cair ke-947.499 Orang! Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Ini  berarti para pekerja penerima BSU akan mendapatkan Rp 1 juta.

Cek Penerima BSU

Berita Rekomendasi

Adapun untuk memastikan status apakah pekerja tersebut mendapatkan BSU Rp 1 juta, bisa dicek melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

Buruh/pekerja dapat mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan dan memilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

Berikut cara selengkapnya.

1. Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan data berupa NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklis kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan keluar apakah pekerja tersebut lolos verivikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebegai penerima BSU atau tidak.

Syarat Penerima BSU

Berikut ini syarat penerima BSU, dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

c. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;

e. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

f. Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;

g. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Tahapan Penyaluran BSU:

Baca juga: 8,7 Juta Pekerja Dapat Subsidi Rp1 Juta Hanya Yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Klik Link www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Klik Link www.bpjsketenagakerjaan.go.id

a. BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

b. Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

c. Setelah selesai memverifikasi, pembayaran BSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Baca berita lain terkait bantuan subsidi gaji tahun 2021

(Tribunnews.com/Nadine Saksita/Adya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas