Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Kurang Tepat, Henry Indraguna Berharap Pasal 282 Ditarik dari RUU KUHP

Menurut dia, aturan di Pasal 282 RUU KUHP tidak tepat, karena adanya pasal ini seakan-akan hanya advokat yang dapat berlaku curang kepada klien.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dinilai Kurang Tepat, Henry Indraguna Berharap Pasal 282 Ditarik dari RUU KUHP
Kompas.com/ (Getty/Independent)
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna, meminta pembuat undang-undang agar membatalkan mencantumkan Pasal 282 di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut dia, aturan di Pasal 282 RUU KUHP tidak tepat, karena adanya pasal ini seakan-akan hanya advokat yang dapat berlaku curang kepada klien.

"Padahal penegak hukum lain juga dapat melakukan kecurangan, bahkan klien juga bisa berlaku curang kepada advokat," terang Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Kamis (12/8/2021).

Pasal 282 RUU KUHP berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang.

Baca juga: Arteria Dahlan Nilai Implementasi Amanat UU Advokat Belum Berjalan Optimal

a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

b. Memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi juru bahasa penyidik, penuntut hukum atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Berita Rekomendasi

Adapun penjelasan Pasal 282 ketentuan ini ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.

Untuk membahas mengenai Pasal 282 RUU KUHP, pihak Kementerian mengirimkan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tanggal 6 Agustus 2021 Nomor PPE.2.PP.01.04/579 perihal Undangan Rapat Internal Pemerintah pembahasan RUU tentang KUHP yang mengagendakan pembahasan terkait advokat curang.

Menurut Henry Indraguna, Pasal 282 RUU KUHP perlu ditinjau ulang oleh para pembuat undang-undang dengan melibatkan partisipasi organisasi advokat yang ingin agar keberadaan pasal a quo dihapuskan.

Jika Pasal 282 RUU KUHP disahkan, kata dia,  maka tidak boleh hanya ditujukan kepada advokat tetapi juga ditujukan kepada penegak hukum lainnya, yaitu hakim, jaksa, penyidik, panitera, termasuk juga klien.

Menyadari bahwa dalam praktiknya ada advokat yang berlaku curang terhadap kliennya dan perlu mendapat sanksi, tetapi tidak tepat dikenakan dengan Pasal 282 tersebut.

"Advokat meminta pemerintah  mencabut Pasal 282 dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang memuat ancaman pidana bagi advokat yang diketahui curang dalam menjalankan pekerjaannya. Pasal tersebut dinilai diskriminatif, prejudice, dan tendensius karena seolah-olah hanya advokat yang dapat berlaku curang," ujarnya.

Henry Indraguna meminta pemerintah dan DPR, agar mengeluarkan Pasal 282 dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Saya meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan ketetentuan Pasal 282 tersebut dari isi RUU KUHP," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas