Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Ribuan Buruh Aksi Kawal Uji Formil UU Cipta Kerja, KSPI: Serentak di 1.000 Pabrik

KSPI akan melakukan aksi serentak di 1.000 pabrik untuk mengawal sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini, Ribuan Buruh Aksi Kawal Uji Formil UU Cipta Kerja, KSPI: Serentak di 1.000 Pabrik
Tribunnews/Herudin
Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di sekitar patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Aksi lanjutan ini untuk mendesak pembatalan atau pencabutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aksi tersebut dilakukan terpisah di beberapa tempat di 24 provinsi dan 150 kabupaten atau kota, seperti gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di depan kantor gubernur, bupati, dan wali kota setempat, hingga pabrik-pabrik buruh. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi serentak di 1.000 pabrik untuk mengawal sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja.

Aksi yang disebut melibatkan puluhan ribu buruh di 24 provinsi, akan berlangsung pada hari ini, Kamis (12/8/2021) pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB di halaman pabrik.

Baca juga: Kemendagri Terus Bangun Pemahaman Daerah soal UU Cipta Kerja

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan perkara No 6/PUU-XIX/2021 yang diajukan anggota KSPI.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Tribunnews.com, Reynas Abdila)

“Dalam aksi ini, para buruh akan mengibarkan bendera merah putih sebagai bentuk nasionalisme buruh Indonesia menjelang dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Said.

Baca juga: Saran Ombudsman RI Agar Produk Hukum Daerah Sejalan dengan UU Cipta Kerja

Dalam aksi ini, buruh juga akan membentangkan spanduk yang berisi tiga tuntutan, yaitu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja.

Kedua, tingkatkan vaksin, turunkan angka penularan Covid 19, cegah gelombang PHK, dan terakhir berlakukan UMSK pada 2021.

Berita Rekomendasi

Mengingat saat ini masih dalam massa PPKM Level 4, aksi ini hanya dilakukan di dalam lingkungan perusahaan, dan di depan kantor-kantor serikat pekerja dengan jumlah massa yang terbatas.

Said menegaskan, tidak ada aksi di gedung-gedung pemerintahan seperti Istana Negara, gedung DPR RI, kantor Mahkamah Konstitusi, maupun kantor gubernur, kantor walikota atau bupati.

“Di tiap-tiap perusahaan hanya diikuti 10-20 orang buruh dengan menerapkan protokol kesehatan. Menjaga jarak, menggunakan masker, dan handsatinizer,” kata Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas