Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenaker Komitmen Carikan Solusi Terkait Keselamatan dan Kesejahteraan Kurir E-Commerce

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespon petisi terkait perlindungan bagi kesejahteraan kurir e-commerce y

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenaker Komitmen Carikan Solusi Terkait Keselamatan dan Kesejahteraan Kurir E-Commerce
dok. Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespon petisi terkait perlindungan bagi kesejahteraan kurir e-commerce yang hingga hari ini sudah didukung 6.563 orang.

Petisi tersebut dibuat change.org berjudul "Menaker Ida, Tolong Lindungi Kurir e-commerce, Mereka Belum Aman dan Sejahtera".

Kemnaker menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir atau driver e-commerce, Kamis (12/8/2021) secara virtual dan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait tarif angkutan barang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam agar posisi tawar driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara.

"Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver," ucap Ida di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Stafsus Kemenaker: Anggaran BSU 2021 Rp 8,8 T Berasal dari Efisiensi Dana Kementerian dan Lembaga

Menurutnya, jam kerja yang panjang dapat menyebabkan driver rentan kecelakaan.

BERITA TERKAIT

Sedangkan tarif antar yang minim membuat mereka sering bekerja di luar kapasitas normal sebagai manusia.

"Perlindungan terhadap mereka sama pentingnya dengan perlindungan terhadap para konsumen e-commerce," ucapnya.

Dalam dialog yang berlangsung sekitar selama 2,5 jam itu, para kurir didampingi sejumlah organisasi dan akademisi.

Di antaranya adalah Emancipate.id, Asosiasi Driver Online, TURC, Lalamok, Serikat Pekerja 4.0 serta sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada.

Baca juga: Kemenaker: Pekerja yang Terpaksa WFH 100 Persen di Masa PPKM Darurat Berhak Dapat Upah

Dari pihak Kemnaker hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi; Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Putri Anggoro; Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna; dan Staf khusus Menaker, Dita Indah Sari.

Pada pertemuan tersebut, sejumlah keluhan para driver mengalir dan ditanggapi oleh Kemnaker.

Keluhan itu mulai dari persoalan minimnya tarif per km yang mereka terima, jam kerja yang panjang (10-12 jam), perlakuan konsumen yang tidak bersahabat, pola kemitraan yang tidak sehat, ketiadaan regulasi yang melindungi mereka, hingga perjanjian kerja yang hanya berbentuk lisan dan banyak lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas