Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta

Berikut ini cara cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Updah (BSU) Rp 1 juta atau tidak.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Uang - Cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Updah (BSU) Rp 1 juta atau tidak 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Updah (BSU) Rp 1 juta atau tidak.

Diketahui, pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan.

BSU disalurkan untuk dua bulan dan langsung dicairkan sekaligus.

Dengan demikian, penerima BSU akan mendapat dana sebesar Rp 1 juta.

Untuk dapat menerima BSU, pekerja/buruh harus memenuhi sejumlah syarat.

Baca juga: Perbedaan Skema Penyaluran Subsidi Gaji Tahun 2020 dan 2021, Ini Cara Cek BSU Rp 1 Juta

Di antaranya, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

Lantas bagaimana cara mengecek apakah menjadi penerima BSU?

Berita Rekomendasi

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Klik menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Centang kolom "I'm not a robot";

5. Klik Lanjutkan;

6. Akan muncul keterangan apakah lolos verifikasi atau tidak.

Baca juga: Stafsus Kemenaker: Anggaran BSU 2021 Rp 8,8 T Berasal dari Efisiensi Dana Kementerian dan Lembaga

Syarat Penerima BSU

Selain terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat. 

Berikut syarat-syaratnya dikutip dari akun instagram resminya: 

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.

5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)

6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

7. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca juga: Cek BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduan dan Alur Penyalurannya

Pegawai Honorer Bisa dapat BSU

Kemnaker juga menjawab pertanyaan dari warganet perihal apakah pegawai honorer dapat menjadi penerima BSU.

Disampaikan oleh Kemnaker melalui akun Instagram, Kamis (5/8/2021), pegawai honorer dapat menjadi penerima BSU.

Akan tetapi, pegawai honorer yang mendapat BSU adalah pegawai honorer yang memenuhi persyaratan penerima BSU.

Yaitu mereka yang berstatus sebagai pegawai honorer (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN) di kementerian atau lembaga serta pekerja BUMN.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas