Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LINK Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Login www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan KTP

Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU dengan login www.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan KTP!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
zoom-in LINK Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Login www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan KTP
Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek status penerima subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Link cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat disimak di dalam artikel berikut ini.

Untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU, Anda dapat login www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dalam pengecekan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Anda hanya perlu memasukkan NIK KTP.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan dari pemerintah untuk pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: KLIK www.bpjsketenagakerjaan.go.id: Link Resmi Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

Baca juga: Ada 8,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Ini Syarat Penerima BSU 2021

Nantinya, para pekerja/buruh akan mendapatkan bantuan BSU sebesar Rp 500 ribu selama 2 bulan.

Pemerintah bakal memberikan BSU ini sekaligus dalam satu kali pencairan, sehingga para pekerja/buruh mendapatkan Rp 1 juta.

Untuk mengecek apakah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, Anda hanya perlu masuk ke laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BERITA TERKAIT

Berikut caranya:

1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.

2. Pilih menu 'Cek Status Calon Penerima BSU'.

3. Isi data seperti NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

4. Jika sudah terisi semua, ceklis 'I'm not a robot'.

5. Klik 'Lanjutkan'.

6. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji, akan muncul tulisan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021"

Baca juga: Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Sekarang Bisa Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Cairkan Dananya Tanpa Antre

Syarat-syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Tentunya terdapat syarat bagi para pekerja/buruh yang mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini.

Dikutip dari Kemnaker, para penerima BLT Subsidi gaji adalah pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji adalah pekerja/buruh dengan upah Rp 3,5 juta.

Namun, terdapat ketentuan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca juga: AKSES bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Status Penerima BLT Subsidi Upah Rp 1 Juta

Baca juga: Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan NIK KTP

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Nantinya, BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas