Mendagri: Perayaan HUT RI Maksimal Dihadiri 30 Orang, Perlombaan Picu Kerumunan Dilarang
Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ. SE tersebut berisi tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HU
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menyambut peringatan HUT ke-76 RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ. SE tersebut berisi tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Surat ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah menyangkut teknis pelaksanaan peringatan yang disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19.
Terdapat 5 poin utama dalam SE tersebut diantaranya yakni:
Pertama, perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Cara Mengikuti Upacara Virtual HUT ke-76 RI, Daftar Lewat pandang.istanapresiden.go.id
"Kedua, kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat," isi SE tersebut dikutip Tribunnews.com, Kamis, (12/8/2021).
Ketiga, Tito meminta pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tambahnya.
Terakhir mantan Kapolri tersebut meminta perlombaan yang biasanya digelar untuk memeriahkan peringatan HUT RI, dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.