Mendagri: Perayaan HUT RI Maksimal Dihadiri 30 Orang, Perlombaan Picu Kerumunan Dilarang
Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ. SE tersebut berisi tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HU
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menyambut peringatan HUT ke-76 RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ. SE tersebut berisi tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Surat ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah menyangkut teknis pelaksanaan peringatan yang disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19.
Terdapat 5 poin utama dalam SE tersebut diantaranya yakni:
Pertama, perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Cara Mengikuti Upacara Virtual HUT ke-76 RI, Daftar Lewat pandang.istanapresiden.go.id
"Kedua, kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat," isi SE tersebut dikutip Tribunnews.com, Kamis, (12/8/2021).
Ketiga, Tito meminta pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tambahnya.
Terakhir mantan Kapolri tersebut meminta perlombaan yang biasanya digelar untuk memeriahkan peringatan HUT RI, dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.