Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Perayaan HUT RI Maksimal Dihadiri 30 Orang, Perlombaan Picu Kerumunan Dilarang

Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ. SE tersebut berisi tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HU

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri: Perayaan HUT RI Maksimal Dihadiri 30 Orang, Perlombaan Picu Kerumunan Dilarang
Istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kekompakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 pasca Idul Fitri 1442 H. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menyambut peringatan HUT ke-76 RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ. SE tersebut berisi tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. 

Surat ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah menyangkut teknis pelaksanaan peringatan yang disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19

Terdapat 5 poin utama dalam SE tersebut diantaranya yakni:

Pertama, perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia. 

Baca juga: Cara Mengikuti Upacara Virtual HUT ke-76 RI, Daftar Lewat pandang.istanapresiden.go.id

"Kedua, kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat," isi SE tersebut dikutip Tribunnews.com, Kamis, (12/8/2021).

Ketiga, Tito meminta pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual. 

"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Terakhir mantan Kapolri tersebut meminta  perlombaan yang biasanya digelar untuk memeriahkan peringatan HUT RI, dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas