Mendes: Warga Yang Belum ber-KTP Harus Didata
Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, masih ditemukannya masyarakat desa yang tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga kesulitan mendapatkan ban
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, masih ditemukannya masyarakat desa yang tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga kesulitan mendapatkan bantuan sosial.
Padahal, kata Abdul, pendataan terkait warga penerima bantuan sosial berbasis di tingkat RT dan dilakukan oleh relawan Covid-19 yang juga berasal dari RT tersebut.
Oleh karena itu, Abdul meminta agar pemerintah desa juga melakukan pendataan terhadap warga yang belum atau tidak memiliki KTP.
Hal itu disampaikan Abdul dalam webinar Membangun Puskesos: SLRT Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Nasional yang disiarkan kanal YouTube Bappenas RI, Kamis (12/8/2021).
"Di sinilah peran desa, harus betul-betul menyelesaikan masalah ini dengan betul-betul kita minta mendata, bukan hanya warga yang ber-KTP tetapi warga yang belum ber-KTP pun harus didata," kata Abdul.
Abdul mengatakan, saat ini pihaknya tengah memberikan ruang terkait pemutakhiran data desa.
Baca juga: 7 Desa di Kabupaten Magelang Diguyur Hujan Abu Tipis, Aktivitas Warga Masih Aman
Ia berharap ke depannya upaya pengentasan kemiskinan di desa berdasarkan pada pemutakhiran data berbasis mikro.
Sehingga, seluruh program di desa benar-benar mengacu pada kebutuhan masyarakat.
"Kita berharap, mulai 2021 untuk rencana kerja pemerintah desa 2022 sudah betul-betul berbasis pada masalah, berbasis kepada problematika yang dihadapi warga masyarakat, bukan berbasis pada keinginan elite-elite desa," jelas Abdul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.