Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penempatan Bandar di Lapas Super Maximum Security Efektif Putus Rantai Pengendalian Narkoba

Penempatan narapidana bandar narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) super maximum security dianggap sangat efektif mencabut kemampuan narapidana

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penempatan Bandar di Lapas Super Maximum Security Efektif Putus Rantai Pengendalian Narkoba
Dokumen Ditjen PAS
19 narapidana bandar narkoba dipindahkan dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penempatan narapidana bandar narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) super maximum security dianggap sangat efektif mencabut kemampuan narapidana berkomunikasi dengan jaringan kejahatannya.

Pakar kriminologi, Leopold Sudaryono, mengatakan bahwa pemisahan narapidana demi kepentingan pembinaan dan keamanan adalah kunci dasar keberhasilan pemasyarakatan.

“Terutama dalam konteks deteksi dini dan pencegahan peredaran narkoba di prison overcrowding, dimana satu orang petugas harus menjaga 560 narapidana. Mencampur bandar dan pengguna narkotika dalam keterbatasan jumlah petugas akan meningkatkan potensi tumbuhnya pasar narkotika di dalam. Where supply meets demands, Ketika bandar/produsen bertemu pengguna,” ujar Leopold dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Lulusan Australian National University ini mengungkapkan ada beberapa tahap pemisahan narapidana yang dapat dilakukan.

Pertama adalah deteksi dini narapidana yang diduga sebagai bandar.

Kemudian narapidana beresiko tersebut harus dipisahkan dari general population prisoner (populasi umum warga binaan pemasyarakatan) dengan dipindahkan ke lapas dengan tingkat keamanan lebih tinggi, baik blok khusus, maximum security, atau super maximum security.

Ketika narapidana berada di lapas maximum security, atau super maximum security, mereka akan mendapat pengawasan khusus dan deteksi terus menerus oleh petugas dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Baca juga: 19 Narapidana Bandar Narkoba Dikirim ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

Berita Rekomendasi

Penempatan ini akan mengurangi kapabilitas narapidana mengendalikan peredaran narkoba (incapacitation theory).

“Saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menetapkan sejumlah lapas sebagai fasilitas Super maximum Security. Dari pengalaman saya mengunjungi 3 lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, sistem pengamanan one man-one cell sangat efektif mencabut kemampuan napi berkomunikasi dengan jaringan kejahatannya. Penyimpangan seperti penggunaan ponsel bisa ditekan hingga titik nol,” ungkap Leo.

Pasalnya di lapas dengan tingkat keamanan super maximum security tersebut setiap petugas yang akan ke blok harus steril dan setiap ruangan dipantau melalui CCTV selama 24 jam.

Komunikasi dengan keluarga juga tidak dapat dilakukan secara fisik, dan diawasi untuk mencegah tukar menukar pesan terjadi.

“Hal ini hampir mustahil bisa dilakukan di lapas medium dimana bandar narkoba bercampur bersama pengguna dengan fasilitas pengamanan dan rasio jumlah petugas yang terbatas,” kata Leo.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas