Protes Penjemputan Paksa Dokter Richard Lee, Kuasa Hukum Ancam Lapor ke Kompolnas dan Kapolri
Penjemputan paksa Dokter kecantikan dan Youtuber, Richard Lee, direspon keras oleh kuasa hukum Razman Nasution.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjemputan paksa Dokter kecantikan dan Youtuber, Richard Lee, direspon keras oleh kuasa hukum Razman Nasution.
Richard Lee dijemput paksa oleh polisi di kediamannya yang berlokasi Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (11/8/2021).
Atas penjemputan paksa terhadap kliennya, Razman Nasution protes dan mempertanyakan penangkapan yang melanggar prosedur.
"Langsung ada penangkapan, ada apa memang dia? Kalau dia menghina negara, terorisme, berbahaya bagi negara, silakan. Itu pun ada kewajiban untuk memberikan hak-hak dia, kok sekarang tidak ada terhadap klien saya," kata Rizman seperti dikutip dari laman Instagram-nya, Rabu (12/8/2021).
Razman heran lantaran ia tidak mendapat pemberitahuan terkait penangkapan Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebagai kuasa hukum, Rizman menyebut seharusnya ia dibolehkan untuk mendampingi kliennya.
Baca juga: Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Diduga Hilangkan Barang Bukti dan Ilegal Akses
"Dia dibawa saya tidak tahu. Pak Kapolri bagaimana seorang penyidik tidak memberi tahu lewat jalur darat atau udara, tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum, yang ada anggota saya. Saya tidak tahu dia di mana sekarang," ucap Razman.
Ia bersikukuh, penjemputan kliennya melanggar prosedur. Terlebih, Richard Lee memiliki masalah kesehatan pada bagian pinggangnya.
"Kalau terjadi apa-apa pada dia, saya akan tuntut kalian dan saya akan bawa persoalan ini sampai Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI, dan presiden. Kita punya prinsip penegakan hukum tidak boleh dilakukan atas kepentingan siapa pun, harus dengan cara yang harmonis," tutur Razman.
Razman menilai kasus yang menjerat Richard bukanlah kasus yang besar. Sehingga seharusnya Richard dijemput paksa untuk dibawa ke Jakarta.
"Ini kasus yang menurut saya remeh-temeh, tapi diperlakukan dengan sangat tidak baik dan sopan. Kenapa penyidiknya tidak berani berargumentasi hukum terhadap saya. Tidak ada panggilan pertama dan kedua langsung main jemput saja," tandasnya.
Polisi beberkan kronologi penjemputan Richard Lee
Sementara itu, menurut Kasubdit 4 Cyber Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu penjemputan Dokter Richard Lee berkaitan dengan laporan artis Kartika Putri.
Rovan menuturkan bahwa pada 6 Agustus akun milik Richard yang baru saja disita terkait laporan Kartika Putri.
“Kasus dokter Richard sedang bergulir di Polda Metro Jaya terkait laporan Saudari Kartika Putri," kata Rovan saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Polisi menuturkan sejak 8 Juli 2021, akun Instagram dan Twitter milik Richard Lee disita oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dari kasus tersebut.
"Pada tanggal 6 agustus R memposting di akun yang disita oleh penyidik. Padahal R tahu akun itu sudah disita, penetapan penyitaan tanggal 8 Juli 2021," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.