Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adi Wahyono, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19

Jaksa menuntut Adi Wahyono dengan hukuman 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Adi Wahyono, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang tuntutan atas terdakwa eks Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial RI Adi Wahyono atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (13/8/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Adi Wahyono dengan hukuman 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI periode 2020 untuk wilayah Jabodetabek.

Tuntutan dibacakan jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan eks pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos pada proyek bansos tersebut bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Eks Mensos Juliari Peter Batubara dan Matheus Joko Santoso.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terdakwa Adi Wahyono melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menyatakan kalau Adi Wahyono diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ke-1.

Baca juga: Jaksa KPK Kabulkan JC Matheus Joko Karena Ungkap Peran Juliari Batubara dalam Kasus Korupsi Bansos

Atas itu, Jaksa KPK menuntut Adi Wahyono dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Adi Wahyono selama 7 tahun penjara denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Ikhsan.

Terdakwa juga diminta tetap ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.

Diketahui, dalam perkara ini, Matheus Joko Santoso bersama terdakwa lainnya yakni Adi Wahyono yang merupakan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos RI didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.

Uang itu berasal dari potongan fee bansos Rp 10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara.

Baca juga: Siang ini Jaksa KPK Bacakan Tuntutan kepada Dua Anak Buah Juliari

Adapun total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 32,48 miliar dari berbagai perusahaan.

Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.

Baca juga: Penderitaan Juliari Dinilai Tak Sebanding dengan Korban Bansos, Desakan Vonis Seumur Hidup Mencuat

Sementara uang Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Uang dugaan suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas