Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id, Beserta Syarat Penerima BSU 2021
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan kepada para pekerja dan buruh dengan syarat tertentu, cek data penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja dan buruh dengan syarat penerima tertentu.
BLT yang diberikan kepada penerima BSU yakni sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan nantinya akan langsung menyalurkan bantuan kepada para calon penerima sesuai dengan data valid dari BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 1 juta data kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU tahap pertama tahun 2021.
BLT hanya akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kepada rekening calon penerima bantuan.
BLT Ketenagakerjaan dapat dicek secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pemberian bantuan subsidi upah/gaji ini diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: LOGIN www.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai NIK-Nama, Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online:
1. Klik laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Lalu klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Baca juga: Klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta
Syarat Penerima Bantuan:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
f. Sektor Usaha
Baca juga: 8,7 Juta Pekerja Dapat Subsidi Rp1 Juta Hanya Yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Tahapan Penyaluran Bantuan:
1. Dilakukan Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Kemudian dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.
3. Lalu dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Kemudian dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.
Baca juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP, Tulis NIK-Nama
Perbedaan Skema BSU Tahun 2020 dengan Tahun 2021
BSU Tahun 2020
- Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta
- Tidak ada batasan wilayah maupun sektor
- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.
- Penyaluran BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
BSU Tahun 2021
- Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP dan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulakkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau level 4 (Kecuali Aceh).
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.
- Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021