Gugatan Kubu AHY Terkait Pelaksanaan KLB Demokrat Ditolak Pengadilan
PN Jakpus menolak gugatan yang diajukan AHY)terkait aktivitas penyelenggaraan KLB Partai Demokrat yang digelar 12 orang kader Demokrat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar 12 orang kader Demokrat, termasuk Jhoni Allen, Marzuki Alie dan Darmizal.
Putusan tersebut dibacakan Kamis (12/8) sore oleh Ketua Majelis Hakim H. Syaifudin Zuhri.
Majelis hakim menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.
"Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Majelis Hakim dalam putusannya.
Baca juga: Profil Wamendes Budi Arie, Dilaporkan Partai Demokrat Kubu AHY Terkait Unggahannya di Media Sosial
DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko sangat mengapresiasi putusan tersebut.
Juru bicara DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko Muhammad Rahmad mengatakan hal itu menjadi bukti bahwa tuduhan Kubu AHY terhadap KLB Deli Serdang tidak terbukti dan hanya mengada-ada.
"Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," ujar Rahmad, dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: PROFIL Bupati Bintan Apri Sujadi, Tersangka Kasus Korupsi, eks-Kader Demokrat yang Dipecat AHY
Putusan ini, kata Rahmad, adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN.
Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit adalah sah secara hukum.
"Penggunaan atribut Partai Demokrat oleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga sah secara hukum. Keabsahan itu akan paripurna ketika nanti sudah ada putusan inkrah pengadilan," kata Rahmad.
Dia juga menegaskan semua pihak perlu membuka mata bahwa pengelolaan partai oleh SBY, AHY dan keluarganya memang bermasalah dan menabrak konstitusi.
Sebab, menurutnya AD ART partai tahun 2020 dibuat tanpa persetujuan anggota di forum kongres.
Apalagi AD ART itu mencantumkan SBY sebagai Pendiri Partai, padahal menurut Akta Pendirian partai, SBY bukanlah pendiri partai.
"AD ART tahun 2020 itu juga menjadikan SBY bersama anak anaknya menjadi penguasa tunggal didalam partai. Itu sangat bertentangan dengan cita cita reformasi 1998 dan sangat bertentangan dengan gelar yang disandang SBY sebagai Bapak Demokrasi Indonesia. Seorang demokrat hendaklah demokratis, tidak otokrasi dan tidak pula tirani," imbuhnya.
Baca juga: Demokrat: Sangat Miris Keselamatan Rakyat Digadaikan
Lebih lanjut, Rahmad mengatakan pihaknya mengharapkan semua kader Partai Demokrat untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan euforia atas putusan ini.
Dia mengimbau agar kader sebaiknya terus mendoakan, mengamati dan mengawal proses gugatan di PTUN.
"Semoga majelis hakim di PTUN dapat melihat dengan pikiran jernih persoalan serius yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat sehingga keadilan betul-betul dapat diperoleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang melalui PTUN itu nanti," tandasnya.