Jaksa KPK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Adi Wahyono Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Jaksa meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut dalam sidang vonis mendatang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengabulkan permohonan terdakwa Adi Wahyono sebagai Justice Collaborator pada perkara kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Jaksa meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut dalam sidang vonis mendatang.
Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Jaksa menilai Adi selama persidangan telah konsisten mengakui kesalahannya atas tindakannya yang bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dalam mengumpulkan fee bansos sebesar Rp10 ribu perpaket.
Baca juga: Adi Wahyono, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Uang yang terkumpul tersebut diketahui atas perintah dari eks Menteri Sosial RI (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Terdakwa yang bertugas mengumpulkan fee, sehingga terdakwa bukan pelaku utama tapi kepanjangan tangan dari Juliari," kata Jaksa M. Nur Azis dalam tuntutannya.
"Terdakwa sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya," sambungnya.
Selain itu, Jaksa menilai Adi juga telah memberikan keterangan yang signifikan pada saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke dan pengusaha Ardian Iskandar.
Tak hanya itu, Adi juga memberikan keterangan yang jelas saat diperiksa untuk terdakwa Juliari Peter Batubara, sehingga dapat mengungkap peran dari mantan Mensos tersebut.
"Dimana keterangan terdakwa sangat singnifikan untuk mengungkap adanya peran pelaku lainnya yang lebih besar yakni peran dari Juliari Peter Batubara yang menerima uang dari penyedia bansos sembako," ucap Jaksa.
Dikabulkannya JC dari Adi ini juga setelah adanya pertimbangan bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp208.400.000.
Diketahui uang tersebut telah dikirimkan oleh Adi ke rekening penampung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dasar itu jaksa berkesimpulan bahwa permintaan JC atau sebagai seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar dari terdakwa diterima dan dikabulkan.
Hal itu karena kata Jaksa, telah sesuai dengan syarat dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, yakni di mana terdakwa telah mengakui perbuatanya, bukan pelaku utama, dan memberikan keterangan untuk mengungkap pelaku lain.
"Untuk pemberian sebagai Justice Collabolator dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi kriteria," kata JPU dari KPK.
Pengabulan JC dari jaksa terhadap Adi itu juga menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntunan dari segi hal yang meringankan.
Di mana hal yang meringankan Adi Wahyono dalam tuntutan pada perkara ini yakni terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa juga mengakui secara terus terang perbuatannya.
Tak hanya itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya, terakhir terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator.
Sedangkan hal yang memberatkan Adi, yakni perbuatannya yang diyakini melakukan tindak pidana korupsi tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi daurat bencana pandemi Covid-19," ucap Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut eks pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos RI Adi Wahyono hukuman pidana 7 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menyatakan kalau Adi diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwan ke-1.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan sementara," kata Jaksa M. Nur Azis seraya membacakan tuntutan.
Terdakwa juga diminta tetap ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.