Jokowi Digugat ke PTUN, Diminta Hentikan PPKM hingga Turunkan Luhut, Pihak Istana: Kami Apresiasi
Presiden Jokowi digugat ke PTUN Jakarta terkait PPKM, diminta hentikan PPKM hingga turunkan Luhut. Begini tanggapan Istana.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun pihak yang mengunggat bernama Muhammad Aslam.
Dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, gugatan kepada Jokowi ini terdaftar pada hari Senin (9/8/2021, dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Terlihat pada gugatannya, Muhammad Aslam menuntut bahwa PPKM yang berlaku tidak sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga dinilai tidak sah.
Baca juga: Dokter Richard Lee Terjerat Kasus Hukum, Ramai Petisi untuk Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Untuk itu, ia meminta Jokowi untuk menghentikan atau membatalkan penerapan PPKM.
Tak hanya itu, Muhammad Aslam juga meminta Menko Marinves Luhur Binsar Panjaitan turun dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.
Berikut isi lengkap gugatan Muhammad Aslam kepada Jokowi:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:
Tindakan TERGUGAT Memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni:
Mewajibkan TERGUGAT Menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
- Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti Kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan Perhitungan pendapatan Rp. 300.000. (weekday) dan 1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Tanggapan Istana
Menanggapi gugatan itu, Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara (Mensetneg) Faldo Maldini mengatakan, pemerintah mengapresiasi langkah hukum yang diajukan Muhammad Aslam.
Menurutnya, tindakan yang diambil Muhammad Aslam ini dinilai baik.