Jokowi Digugat ke PTUN, Diminta Hentikan PPKM hingga Turunkan Luhut, Pihak Istana: Kami Apresiasi
Presiden Jokowi digugat ke PTUN Jakarta terkait PPKM, diminta hentikan PPKM hingga turunkan Luhut. Begini tanggapan Istana.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
"Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih setiap warga negra, apalagi di situasi seperti ini."
"Untuk menyampaikan keberatan lewat jakur hukum tentu lebih baik," kata Faldo, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Pemerintah Diminta Tidak Ragu Terapkan PPKM
Lebih lanjut, kata Faldo, setiap kebijakan yang diambil pemerintah tidak lah mudah.
Namun, ia memastikan pihaknya akan berupaya terus untuk meringankan beban masyarakat imbas dari pandemi Covid-19.
"Memang kebijakan selalu punya dampak yang diinginkan, apalagi di situasi krisis yang sekarang pasti setiap pilihan kebijakan menjadi sulit."
"Pemerintah selalu berupaya agar masyarakat tidak sendirian menghadapi pandemi ini dan melewati ini semua," jelasnya.
Baca juga: Bulog Lanjutkan Penyaluran Bantuan Beras PPKM Tahap 2 untuk 8,8 Juta Keluarga
Untuk itu, Faldo berharap penggugat Muhammad Aslam terdaftar dalam penerima bantuan UMKM.
Pasalnya, dana bantuan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini sudah cair sebanyak Rp 306 Triliun.
"Kami harap bapak Aslam yang melayangkan gugatan ini, terdaftar dalam daftar penerima bantuan UMKM dari pemerintah. Jika belum, mohon diurus," ucap dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)