Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ungkap Syahganda Nainggolan Bebas dari Rutan Bareskrim Hari Ini

Syahganda Nainggolan bebas usai menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Omnibus Law.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Syahganda Nainggolan Bebas dari Rutan Bareskrim Hari Ini
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan akhirnya dinyatakan bebas usai menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Omnibus Law.

Syahganda telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Jumat (13/8/2021) pagi.

Hal itu berdasarkan surat nomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Depok, Syamsul Arief.

Baca juga: Membandingkan Anggaran Pengadaan Seragam Anggota DPRD Kota Tangerang Vs Baju Dinas Wali Kota Bogor

Ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri membenarkan bahwa kliennya telah keluar dari Rutan Bareskrim Polri pagi tadi.

"Iya benar, sudah keluar sekitar jam 08.00 WIB tadi," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021).

Menurut Abdullah, pihak Pengadilan Negeri Kota Depok juga turut mendampingi proses keluarnya Syahganda Nainggolan di Rutan Bareskrim Polri.

Saat ini pihaknya masih dalam proses pengurusan administrasi.

Baca juga: Ujung Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Perawat EO Lolos Pidana Penjara dan Sanksi Kode Etik

Berita Rekomendasi

Diketahui, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus penyebaran berita bohong soal omnibus law oleh PN Depok. 

Syahganda Nainggolan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor :  619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021.

Syahganda dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas