Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Terbitkan Pedoman Teknis Peringatan HUT Ke-76 RI, dari Upacara Bendera Hingga Perlombaan

Kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mendagri Terbitkan Pedoman Teknis Peringatan HUT Ke-76 RI, dari Upacara Bendera Hingga Perlombaan
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah anak-anak saat mengikuti lomba pada perayaan ulang tahun ke 75 Republik Indonesia saat masa pandemi covid-19 di kawasan Simprug, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020). Acara tersebut berlangsung dalam rangka memeriahkan HUT ke-75 Kemerdekaan RI dengan teteap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

Surat bernomor 0031/4297/SJ tanggal 10 Agustus 2021 itu memuat Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Surat Edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dan mengingat kondisi pandemi Covid-19, sehingga diatur hal-hal teknis pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.

"Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin pertama surat edaran tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan, hal teknis lainnya juga diatur melalui Surat Edaran tersebut.

Baca juga: Jadwal Susunan Acara Rangkaian Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Salah satunya, kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Berita Rekomendasi

Selain itu, diimbau pula agar kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Berikutnya, kata Benni, Surat Edaran juga memuat ketentuan agar tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kami minta agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan rawan mengakibatkan penularan Covid-19. Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual," kata Benni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas