Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan WhatsApp

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan WhatsApp lengkap beserta syarat pekerja.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan WhatsApp
Tangkap layar akun Instagram @kemnaker
Tahap Penyaluran BSU. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp 1 juta bagi Pekerja/Buruh dalam artikel ini.

Cek status calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dapat dilakukan secara online melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,

Selain bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, cek status calon penerima BSU dapat dilakukan melalui WhatsApp ke 0813-8007-0175.

Hal ini disampaikan langsung oleh akun Twitter resminya @BPJSTKinfo.

Baca juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id, Simak Syaratnya Berikut Ini

Baca juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, WA 081380070175

"Untuk informasi seputar BSU, sahabat dapat juga mengakses melalui microsite http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau nomor Whatsapp 081380070175. Terima kasih," cuit @BPJSTKinfo, Jumat (13/6/2021).

Selain itu, @BPJSTKinfo juga menginformasikan bahwa saat ini website BPJS Ketenagakerjaan masih menjalani maintenance.

Maintenance dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta.

BERITA REKOMENDASI

Jadi saat website sedang maintenance, cek BSU bisa melalui WhatsApp ke 081380070175.

BSU bisa di cek melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau nomor Whatsapp 081380070175.
BSU bisa di cek melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau nomor Whatsapp 081380070175. (Twitter.com/BPJSTKinfo/)

Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan karena memang satu dari beberapa syarat mewajibkan pekerja/buruh terdaftar sebagai anggota aktif program tersebut.

BSU akan dibagikan untuk pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Adapun bantuan ini telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021.

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta


1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU atau klik di sini.

3. Untuk lebih cepatnya, bisa langsung kunjungi microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

4. Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir.

5. Centang kode capthcha dan ketuk Lanjutkan.

6. Setelahnya, akan muncul keterangan status dari Calon penerima BSU.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp

Berikut cara cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp sebagaimana Tribunnews.com praktikkan.

1. Simpan nomor BPJS Ketenagakerjaan >> 081380070175 dalam kontak kamu kemudian chat.

2. Jika tidak, kamu bisa langsung klik link berikut http://wa.me/6281380070175.

3. Setelahnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan daftar yang kemungkinan kamu butuhkan.

Sahabat dapat memperoleh informasi dengan memilih topik dibawah ini :

1. Informasi Kepesertaan
2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021

Silakan pilih dengan mengetik angka pada daftar menu diatas atau ketik Batal untuk membatalkan permintaan.

4. Pilih nomor 5.

5. Nanti akan dibalas dengan Informasi Calon Penerima BSU 2021.

Apakah Sahabat termasuk calon penerima dalam persyaratan regulasi tersebut dan akan melakukan pengecekan?

Ketik Ya atau silakan ketik Menu untuk kembali ke menu utama atau Selesai untuk mengakhiri percakapan.

6. Balas dengan 'Ya'.

7. Kemudian akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan angka 11 digit dengan format 'Nomor Peserta (KPJ): 18xxxxxx66'

Baca juga: Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175

Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, berikut kriteria penerima BSU 2021.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Berikut daftar wilayah Kabupaten/Kota dengan pekerja berhak menerima BSU sebagaimana Tribunnews.com kutip dari lampiran peraturan tersebut.

PPKM Wilayah Level 4

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

2. Kota Administrasi Jakarta Barat

3. Kota Administrasi Jakarta Timur

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan

5. Kota Administrasi Jakarta Utara

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

1. Kota Tangerang Selatan

2. Kota Tangerang

3. Kota Serang

Jawa Barat

1. Kabupaten Purwakarta

2. Kabupaten Karawang

3. Kabupaten Bekasi

4. Kota Sukabumi

5. Kota Depok

6. Kota Cirebon

7. Kota Cimahi

8. Kota Bogor

9. Kota Bekasi

10. Kota Banjar

11. Kota Bandung

12. Kota Tasikmalaya

Jawa Tengah

1. Kabupaten Sukoharjo

2. Kabupaten Rembang

3. Kabupaten Pati

4. Kabupaten Kudus

5. Kabupaten Klaten

6. Kabupaten Kebumen

7. Kabupaten Grobogan

8. Kabupaten Banyumas

9. Kota Tegal

10. Kota Surakarta

11. Kota Semarang

12. Kota Salatiga

13. Kota Magelang

D.I. Yogyakarta

1. Kabupaten Sleman

2. Kabupaten Bantul

3. Kota Yogyakarta

Jawa Timur

1. Kabupaten Tulungagung

2. Kabupaten Sidoarjo

3. Kabupaten Madiun

4. Kabupaten Lamongan

5. Kabupaten Gresik

6. Kota Surabaya

7. Kota Mojokerto

8. Kota Malang

9. Kota Madiun

10. Kota Kediri

11. Kota Blitar

12. Kota Batu

Sumatera Utara

1. Kota Medan

Sumatera Barat

1. Kota Bukit Tinggi

2. Kota Padang

3. Kota Padang Panjang

Kepulauan Riau

1. Kota Batam

2. Kota Tanjung Pinang

Lampung

1. Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat

1. Kota Pontianak

2. Kota Singkawang

Kalimantan Timur

1. Kabupaten Berau

2. Kota Balikpapan

3. Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat

1. Kota Mataram

Papua Barat

1. Kabupaten Manokwari

2. Kota Sorong

Daftar Wilayah PPKM Level 3

Banten

1. Kabupaten Tangerang

2. Kabupaten Serang

3. Kabupaten Lebak

4. Kota Cilegon

Jawa Barat

1. Kabupaten Sumedang

2. Kabupaten Sukabumi

3. Kabupaten Subang

4. Kabupaten Pangandaran

5. Kabupaten Majalengka

6. Kabupaten Kuningan

7. Kabupaten Indramayu

8. Kabupaten Garut

9. Kabupaten Cirebon

10. Kabupaten Cianjur

11. Kabupaten Ciamis

12. Kabupaten Bogor

13. Kabupaten Bandung Barat

14. Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

1. Kabupaten Wonosobo

2. Kabupaten Wonogiri

3. Kabupaten Temanggung

4. Kabupaten Tegal

5. Kabupaten Sragen

6. Kabupaten Semarang

7. Kabupaten Purworejo

8. Kabupaten Purbalingga

9. Kabupaten Pemalang

10. Kabupaten Pekalongan

11. Kabupaten Magelang

12. Kabupaten Kendal

13. Kabupaten Karanganyar

14. Kabupaten Jepara

15. Kabupaten Demak

16. Kabupaten Cilacap

17. Kabupaten Brebes

18. Kabupaten Boyolali

19. Kabupaten Blora

20. Kabupaten Batang

21. Kabupaten Banjarnegara

22. Kota Pekalongan

D.I. Yogyakarta

1. Kabupaten Kulonprogo

2. Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

1. Kabupaten Tuban

2. Kabupaten Trenggalek

3. Kabupaten Situbondo

4. Kabupaten Sampang

5. Kabupaten Ponorogo

6. Kabupaten Pasuruan

7. Kabupaten Pamekasan

8. Kabupaten Pacitan

9. Kabupaten Ngawi

10. Kabupaten Nganjuk

11. Kabupaten Mojokerto

12. Kabupaten Malang

13. Kabupaten Magetan

14. Kabupaten Lumajang

15. Kabupaten Kediri

16. Kabupaten Jombang

17. Kabupaten Jember

18. Kabupaten Bondowoso

19. Kabupaten Bojonegoro

20. Kabupaten Blitar

21. Kabupaten Banyuwangi

22. Kabupaten Bangkalan

23. Kabupaten Sumenep

24. Kabupaten Probolinggo

25. Kota Probolinggo

26. Kota Pasuruan

Bali

1. Kabupaten Jembrana

2. Kabupaten Buleleng

3. Kabupaten Badung

4. Kabupaten Gianyar

5. Kabupaten Klungkung

6. Kabupaten Bangli

7. Kota Denpasar

Sumatera Utara

1. Kota Sibolga

Sumatera Barat

1. Kota Solok

Lampung

1. Kota Metro

Papua Barat

1. Kabupaten Fak Fak

2. Kabupaten Teluk Bintuni

3. Kabupaten Teluk Wondama

Aceh

1. Kota Banda Aceh

Riau

1. Kota Pekan Baru

Jambi

1. Kota Jambi

Sumatera Selatan

1. Kota Lubuk Linggau

2. Kota Palembang

Bengkulu

1. Kota Bengkulu

Kalimantan Tengah

1. Kabupaten Sukamara

2. Kabupaten Lamandau

3. Kota Palangkaraya

Kalimantan Utara

1. Kabupaten Bulungan

Sulawesi Utara

1. Kota Manado

2. Kota Tomohon

Sulawesi Tengah

1. Kota Palu

Sulawesi Tenggara

1. Kota Kendari

Nusa Tenggara Timur

1. Kabupaten Lembata

2. Kabupaten Nagekeo

Maluku

1. Kabupaten Kepulauan Aru

2. Kota Ambon

Papua

1. Kabupaten Boven Digoel

2. Kota Jayapura

(Tribunnews.com/Fajar/Oktavia WW)

Berita lain terkait BSU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas