Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kominfo Minta Humas Pemerintah Sajikan Konten yang Mudah Dimengerti Publik

Kominfo meminta pranata humas di pemerintahan buat konten yang mudah dipahami oleh masyarakat berupa karya ilmiah, karya tulis atau jurnal.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kominfo Minta Humas Pemerintah Sajikan Konten yang Mudah Dimengerti Publik
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Plt. Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Pubik Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Gunawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta pranata humas di pemerintahan membuat konten yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Plt. Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Pubik Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Gunawan mengatakan, konten tersebut bisa berupa karya ilmiah, karya tulis atau jurnal.

Menurutnya, selain berbicara, humas juga harus dapat menyampaikan informasi melalui tulisan yang dibuat secara kreatif ataupun ilmiah.

“Banyak jenis karya tulis yang dapat dilakukan oleh seseorang pranata humas, berita dan siaran pers sudah jadi keseharian mereka. Beberapa juga sudah ada yang sering menulis opini untuk dimuat di media internal maupun dimedia massa,” ujarnya dalam pelatihan daring, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Televisi Analog Batal Disuntik Mati, Begini Alasan Kominfo

Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog Ditunda, Berikut Penjelasannya dari Kemenkominfo

Selain itu, lanjut Bambang, tidak sedikit pula pranata humas yang rajin menulis hasil kajiannya untuk dimuat dalam jurnal ilmiah. 

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fngsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya memuat butir-butir khusus memuat karya tulis dalam pengembangan profesi.

“Butir-butir  ini memberikan angka kredit yang besar untuk setiap karya tulis yang dihasilkan oleh setiap pranata humas. Tentu saja ini berbanding lurus dengan usaha yang ditempuh untuk membuat sebuah karya tulis dapat berbobot dan mengandung info yang diperlukan oleh masyarakat umum,” katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam peraturan yang lebih baru yaitu Permen PANRB No 13 tahun 2019 butir-butir penulisan karya tulis semakin diperjelas dengan tambahan output seperti buku atau majalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas