518 Pegawai Aktif KPK Desak Firli Bahuri Dkk Angkat Mereka yang Tak Lolos ASN
518 Pegawai Aktif KPK Desak Firli Bahuri angkat mereka yang tak lolos ASN lewat mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 518 pegawai aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di luar 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS), mendesak Firli Bahuri dkk mengangkat mereka yang tak lolos jadi aparatur sipil negara (ASN) lewat mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal itu dinilai perlu dilakukan Firli Bahuri dkk untuk menunjukkan komitmen KPK patuh hukum, yaitu dengan mengikuti tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI (ORI).
"Meminta Pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi ASN untuk menunjukkan komitmen KPK untuk patuh dengan hukum yang berlaku, menjaga kepercayaan publik serta tidak mengingkari hak konstitutional para pegawai sesuai rekomendasi ORI yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945," tulis pernyataan resmi pegawai KPK tersebut, Senin (16/8/2021).
Baca juga: 8 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Sidang Perdana Hari Ini, Berikut Komposisi Hakim
518 pegawai aktif melihat KPK bukanlah sekadar tempat untuk bekerja atau mencari nafkah, lebih dari itu, KPK adalah simbol dari harapan pascareformasi untuk menuju Indonesia yang bebas dari korupsi, nepotisme serta kolusi (KKN).
Untuk itulah, kata mereka, merujuk pada TAP MPR NO VIII/MPR/2001, KPK merupakan lembaga yang disebutkan secara eksplisit karena besarnya harapan agar KPK dapat membangun nilai baru di Indonesia.
Bertahun-tahun perjuangan tersebut membuahkan hasil, KPK menjadi percontohan yang bukan hanya diakui pada tingkat nasional tetapi dunia.
"Namun, semua berjalan mundur pascaadanya beberapa kebijakan yang bertentangan dengan nilai yang telah dibangun sebelumnya," bunyi surat pegawai.
Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK Respons Pernyataan Wakil Kepala BKN
Pasalnya menurut 518 pegawai, hasil pemeriksaan Ombudsman yang diumumkan pada 21 Juli 2021, telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Pada pokoknya, laporan tersebut menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Termasuk di dalamnya indikasi pembuatan dokumen hukum bertanggal mundur yang mempunyai konsekuensi secara hukum.
Baca juga: BKN Keberatan LAHP Ombudsman soal TWK, Pegawai KPK Ingatkan Ucapan Jokowi
Selain itu, Ombudsman juga telah menegaskan agar KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK sebagai ASN.
"Persoalannya, KPK malah tidak terlihat akan melaksanakan rekomendasi tersebut padahal sebagaimana kita ketahui bahwa maladministrasi merupakan ranah kewenangan ORI," kata mereka.
Untuk itu, 518 pegawai aktif meminta KPK menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari Ombudsman untuk membuktikan pernyataan pimpinan dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK.
"Momentum temuan ORI ini menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK," tulis pegawai dalam suratnya.