8 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Sidang Perdana Hari Ini, Berikut Komposisi Hakim
Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asabri jalani sidang perdana, mereka akan disidang oleh lima hakim
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri akan dibacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (16/8/2021) ini.
Delapan terdakwa tersebut yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Mayjen Purn Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014, Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.
Selanjutnya, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK, Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM), Heru Hidayat.
"Perkara ASABRI sudah dilimpahkan ada 8 berkas (8 terdakwa). Sidang pertama hari Senin, Tanggal 16 Agustus 2021," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono lewat keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Termasuk 2 Jenderal Purnawirawan, 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri akan Disidang di PN Jakpus
Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asabri akan disidang oleh lima hakim.
Komposisinya, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, IG Purwanto, dengan didampingi dua Hakim Karir Tipikor, Saefudin Zuhri dan Rosmina, serta dua Hakim Ad hoc Tipikor, Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto.
"Komposisinya tiga Hakim Karir Tipikor dan dua Hakim Ad Hoc Tipikor," ungkap Bambang.
Kasus ini berawal kala Direktur Utama, Direktur Investasi, dan Direktur Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak luar yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri, pada 2012 hingga 2019.
Mereka menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi.
Baca juga: Kejaksaan Agung: 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri akan Disidang di PN Jakpus
Manipulasi harga itu bertujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.
Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri.
Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.
Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri.
Sebab, Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.
Baca juga: Polemik Kasus Jiwasraya-Asabri, Pakar: Ganggu Pemulihan Ekonomi Nasional
Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.
Diketahui, seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri.
Namun, seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman.
Atas perbuatannya itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp23,7 triliun.
Para tersangka, nantinya akan didakwa dengan dua pasal alternatif.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mendakwa tersangka Jimmy Sutopo, Bentjok, dan Heru Hidayat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Atau, dakwaan subsider dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.