Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Investasi Bodong EDCCash: Nilai Aset yang Disita Rp 300 Miliar, Belum Sampai 50 Persen

Nilai aset yang berhasil disita Bareskrim Polri masih jauh dari perkiraan kerugian korban yang mencapai lebih dari Rp500 milliar. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Investasi Bodong EDCCash: Nilai Aset yang Disita Rp 300 Miliar, Belum Sampai 50 Persen
Igman Ibrahim
Mobil Mewah sitaan kasus investasi ilegal EDCCash 

Di sisi lain, pihaknya juga belum melakukan pengembalian dana kepada para korban yang diperkirakan berjumlah 57 ribu orang tersebut.

Pengembalian baru bisa dilakukan jika kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan.

"Belum ada (pengembalian dana korban). Nanti putusan inkrahnya, diputuskan. Biasanya keputusan hakim, dikembalikan atau tidak," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka serta barang bukti (tahap II) perkara investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyampaikan total ada 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Bekasi.

"Bahwa saat ini penyidikan kasus perkara EDCCash oleh penyidik Polri sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU dan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II untuk perkara tindak pidana asal," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/8/2021).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyampaikan CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf (AY) tidak kooperatif selama diperiksa oleh pihak kepolisian.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyampaikan CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf (AY) tidak kooperatif selama diperiksa oleh pihak kepolisian. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, kata Whisnu, penyidik Polri juga melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke JPU.

Dengan pelimpahan ini, ia memastikan kabar tersangka EDCCash tak ditahan adalah hoaks.

"Bahwa selama ini proses penyidikan ke-6 tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH dan MRS ditahan di Rutan Bareskrim Polri jika ada pihak yang mengatakan para tersangka selama ini bebas adalah hoaka," ujar dia.

Adapun peran masing-masing tersangka adalah AY berperan sebagai top leader investasi ilegal EDCCash. Selanjutnya, S yang juga istri AY sebagai exchanger EDCash.

Berikutnya, JBA berperan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCash sebagai Exchanger EDCCash mulai Agustus 2018 sampai dengan Agustuts 2020

Kemudian, ED berperan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA.

Lalu, AWH berperan sebagai pembuat acara launching basecampe EDCcash Nanjung Auyunan Bogor dan Upline dengan member terbanyak 20.000 member.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas