Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Investasi Bodong EDCCash: Nilai Aset yang Disita Rp 300 Miliar, Belum Sampai 50 Persen

Nilai aset yang berhasil disita Bareskrim Polri masih jauh dari perkiraan kerugian korban yang mencapai lebih dari Rp500 milliar. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Investasi Bodong EDCCash: Nilai Aset yang Disita Rp 300 Miliar, Belum Sampai 50 Persen
Igman Ibrahim
Mobil Mewah sitaan kasus investasi ilegal EDCCash 

Terakhir, MRS yang berperan sebagai upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban. Dalam kasus ini, seluruh tersangka memperdaya lebih dari 57 ribu korban.

Baca juga: Hasil Survei: 2 Persen Warga Kota Bogor Masih Percaya Covid-19 Teori Konspirasi

Barang bukti yang diserahkan berupa laptop, ponsel hingga hardisk. Kemudian, dokumen perjanjian kesepakatan bersama terkait EDCCash, brosur dan berbagai dokumen lain yang terkait EDCcash.

Tak hanya itu, Polri juga menyita sejumlah bidang tanah, uang tunai dan logam, 25 kendaraan roda empat dan 15 kendaraan roda dua hingga barang-barang branded dengan berbagai jenis.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 106 dan atau pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan pasal 36 Jo pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, tindak pidana penipuan atau perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan pasal 372 KUHP, TPPU pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas