Investasi Bodong EDCCash: Nilai Aset yang Disita Rp 300 Miliar, Belum Sampai 50 Persen
Nilai aset yang berhasil disita Bareskrim Polri masih jauh dari perkiraan kerugian korban yang mencapai lebih dari Rp500 milliar.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun mengatakan pihaknya telah menghitung nilai aset yang berhasil disita dari para tersangka investasi ilegal EDCCash.
Menurut Ma'mun, perkiraan nilai aset yang telah berhasil dihitung sebesar Rp300 milliar.
Nilai aset itu merupakan perhitungan dari aset-aset kendaraan, rumah hingga barang berharga lainnya dari tersangka.
"Kalau kami perkirakan asetnya sekarang sudah Rp200 sampai Rp300 miliar sudah ada," kata Ma'mun di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Bareskrim Limpahkan 6 Tersangka Investasi Bodong EDCCash ke JPU Kejari Bekasi
Dijelaskan Ma'mun, nilai aset yang berhasil disita masih jauh dari perkiraan kerugian korban yang mencapai lebih dari Rp500 milliar.
"Belum sampai 50 persen aset yang disita, masih terus kita kembangkan, makanya kita minta waktu untuk kita dalami," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan menyampaikan CEO Abdulrahman Yusuf (AY) tidak kooperatif selama diperiksa oleh pihak kepolisian.
Menurut Whisnu, tersangka menolak untuk membeberkan aset-aset yang terkait dengan kasus investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash tersebut.
"Sampai sekarang yang namanya Pak AY itu tidak kerjasama sama kita dan tidak pernah mau ngomong dimana aset-asetnya," jelasnya.
Baca juga: Konvoi Bawa Celurit dan Live di Media Sosial, 9 Pemuda Diamankan Tim Pemburuh Preman di Jelambar
Ia menyampaikan penelusuran aset tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari para korban maupun masyarakat.
Tidak ada satupun aset yang ingin diungkapkan oleh tersangka.
"Semua kita pakai melalui bantuan dari rekan-rekan korban dan dari masyarakat. Tidak ada satupun aset yang disampaikan oleh pihak AY. Gak pernah mau kerjasama sampai detik ini. Itu yang hebatnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pihaknya masih mengejar aset-aset lainnya yang diduga masih disembunyikan oleh tersangka.
"Kita sama tim tracing aset cek lagi. Ini kan masih mencari lagi disembunyikan dimana, pokoknya kemarin ini tim mencari ke Bali, rupanya ada dia membeli rumah dan tanah di Bali," jelasnya.
Baca juga: Polri Sebut CEO EDCCash Tak Kooperatif, Tolak Ungkap Aset-Aset yang Disembunyikan
Di sisi lain, pihaknya juga belum melakukan pengembalian dana kepada para korban yang diperkirakan berjumlah 57 ribu orang tersebut.
Pengembalian baru bisa dilakukan jika kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan.
"Belum ada (pengembalian dana korban). Nanti putusan inkrahnya, diputuskan. Biasanya keputusan hakim, dikembalikan atau tidak," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka serta barang bukti (tahap II) perkara investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyampaikan total ada 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Bahwa saat ini penyidikan kasus perkara EDCCash oleh penyidik Polri sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU dan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II untuk perkara tindak pidana asal," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/8/2021).
Tak hanya itu, kata Whisnu, penyidik Polri juga melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke JPU.
Dengan pelimpahan ini, ia memastikan kabar tersangka EDCCash tak ditahan adalah hoaks.
"Bahwa selama ini proses penyidikan ke-6 tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH dan MRS ditahan di Rutan Bareskrim Polri jika ada pihak yang mengatakan para tersangka selama ini bebas adalah hoaka," ujar dia.
Adapun peran masing-masing tersangka adalah AY berperan sebagai top leader investasi ilegal EDCCash. Selanjutnya, S yang juga istri AY sebagai exchanger EDCash.
Berikutnya, JBA berperan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCash sebagai Exchanger EDCCash mulai Agustus 2018 sampai dengan Agustuts 2020
Kemudian, ED berperan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA.
Lalu, AWH berperan sebagai pembuat acara launching basecampe EDCcash Nanjung Auyunan Bogor dan Upline dengan member terbanyak 20.000 member.
Terakhir, MRS yang berperan sebagai upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban. Dalam kasus ini, seluruh tersangka memperdaya lebih dari 57 ribu korban.
Baca juga: Hasil Survei: 2 Persen Warga Kota Bogor Masih Percaya Covid-19 Teori Konspirasi
Barang bukti yang diserahkan berupa laptop, ponsel hingga hardisk. Kemudian, dokumen perjanjian kesepakatan bersama terkait EDCCash, brosur dan berbagai dokumen lain yang terkait EDCcash.
Tak hanya itu, Polri juga menyita sejumlah bidang tanah, uang tunai dan logam, 25 kendaraan roda empat dan 15 kendaraan roda dua hingga barang-barang branded dengan berbagai jenis.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 106 dan atau pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan pasal 36 Jo pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, tindak pidana penipuan atau perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan pasal 372 KUHP, TPPU pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.