Komisi III DPR Minta Polisi Turut Awasi Penerapan Harga Tertinggi PCR Test
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mengubah standar harga swab PCR di In
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mengubah standar harga swab PCR di Indonesia.
Presiden menginstruksikan agar Kemenkes menekan batasan baru terhadap harga PCR menjadi kisaran Rp 450.000 hingga Rp 550.000, dari harga saat ini di angka Rp 800ribu hingga Rp 1 juta.
Berkaitan dengan instruksi ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya.
Menurut Sahroni, kebijakan ini tentunya akan membuat warga semakin proaktif untuk melakukan tes, sehingga akan membantu pemerintah dalam melakukan 3T yakni testing, tracing dan treating.
“Tentunya saya sangat mendukung arahan tersebut, karena testing ini kan krusial sekali dalam pelaksanaan 3T di tanah air. Dengan penurunan harga ini, diharapkan warga semakin proaktif melakukan tes PCR, hingga proses 3T yang sudah berjalan baik saat ini bisa makin ditingkatkan lagi,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Sikapi Arahan Jokowi Hasil Tes PCR Keluar 1×24 Jam, Kemenkes Benahi Jejaring Laboratorium Nasional
Sahroni meminta agar instruksi ini bisa segera diterapkan hingga ke daerah.
Selain itu, untuk memastikan bahwa aturan barunya dipatuhi oleh seluruh lapisan, Sahroni juga menyampaikan agar polisi turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.
“Instruksi presiden ini sangat bagus dan sudah dinanti. Saya harap instruksi ini langsung diikuti semua lab yang ada, dan saya minta aparat kepolisian ikut membantu mengawasi eksekusi kebijakan ini. Kalau ada yg tidak patuh, harus diingatkan atau bahkan diberikan sanksi,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.