Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM akan Sampaikan Hasil Penyelidikan Terkait TWK Pegawai KPK Siang ini

Rencananya, hasil penyelidikan Komnas Ham akan disampaikan pada Senin (16/8/2021) siang nanti.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komnas HAM akan Sampaikan Hasil Penyelidikan Terkait TWK Pegawai KPK Siang ini
ist
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menyelesaikan laporan serta penyelidikan persoalan yang dilaporkan oleh perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut dilayangkan perwakilan pegawai KPK terkait dengan polemik hasil seleksi berdasarkan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami telah menyelesaikan laporan pemantauan dan penyelidikan untuk kasus yang diadukan oleh pegawai KPK yang kena dampak atas asesement TWK tersebut," kata Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/8/2021).

Baca juga: 8 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Sidang Perdana Hari Ini, Berikut Komposisi Hakim

Anam menyatakan, proses penyelesaian pemeriksaan dan penyelidikan ini telah dilakukan dalam waktu yang lama. 

Hal itu disebabkan kata dia, karena banyak fakta di lapangan yang harus dilakukan pendalaman mulai dari pemeriksaan lembaga terkait hingga ahli.

Rencananya, hasil penyelidikan tersebut akan disampaikan pihaknya dalam hal ini Komnas HAM pada Senin (16/8/2021) siang nanti.

"Proses cukup lama karena pendalaman beberapa fakta lapangan yang cukup banyak dan dinamis perubahannya. Namun, syukur lah kami dapat menyelesaikannya. Kami rencanakan jam 1 nanti," tuturnya.

Baca juga: Penampakan Mural Viral Jokowi:404 Not Found yang Sudah Dihapus, Ditutup Cat Hitam

Berita Rekomendasi

Dirinya berharap, penyelesaian proses penyelidikan ini dapat menjadi andil besar Komnas HAM dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Semoga ini menjadi bagian penting sumbangsih Komnas HAM untuk negara dan bangsa, khususnya dalam konteks situasi hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi," tukasnya.

Sebagaimana diketahui sebelummya Komnas HAM telah meminta pendapat kepada sejumlah ahli terkait dengan kasus TWK pegawai KPK.

Para ahli tersebut di antaranya ahli psikologi, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum tata negara.

Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait aduan pegawai KPK yang menduga ada pelanggaran HAM dalam proses TWK yang mereka ikuti.

Mereka di antaranya pegawai KPK, pimpinan KPK, BKN, dan Dinas Psikologi TNI AD.

Komnas HAM juga sempat mengundang BAIS TNI, BIN, dan BNPT untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam proses TWK KPK.

Baca juga: 518 Pegawai Aktif KPK Desak Firli Bahuri Dkk Angkat Mereka yang Tak Lolos ASN

Diketahui, TWK telah menyingkirkan 75 pegawai KPK berintegritas semisal penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. 

Dalam perkembangannya, 24 di antara 75 itu dinyatakan lulus namun harus dibina kembali. 

Kini, sebanyak 18 dari 24 itu bersedia mengikuti diklat sedangkan enam sisanya menolak.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mempersilahkan 24 orang pegawai tersebut untuk mengambil keputusan sesuai prinsip masing-masing. 

Dia mengatakan, KPK membebaskan mereka untuk memakai haknya atau tidak guna mengikuti diklat tersebut sebagai syarat untuk diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Kami mempersilahkan kepada pegawai untuk menggunakan haknya atau tidak karena 24 pegawai yang masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara adalah hasil perjuangan KPK agar pegawai KPK masih diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas