PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Apakah Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Dilanjutkan?
Ganjil-genap berlaku bagi kendaraan roda empat yang melintas di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan perpanjangan masa PPKM Level 4 berakhir hari ini, Senin (16/8/2021).
Sejumlah aturan yang terkait dari PPKM Level 4 termasuk sistem Ganjil-Genap juga berakhir.
Polda Metro Jaya menyebut perpanjangan kebijakan tersebut dinilai efektif menekan angka mobilitas masyarakat.
"Ganjil-genap cukup efektif menekan mobilitas masyarakat dalam sepekan ini. Terlihat dari berkurangnya volume kendaraan yang melintas di jam gage diberlakukan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Senin (16/8/2021).
Kebijakan yang diterapkan pada 12 hingga 16 Agustus 2021 akan dievaluasi untuk diperpanjang atau tidak.
Baca juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang atau Tidak? Berikut Grafik Covid-19 Sepekan
Mengenai hal itu, Sambodo mengatakan kepastian itu akan diumumkan saat pengumuman pemerintah terkait PPKM Level 4.
"Diperpanjang atau tidak masih menunggu keputusan pemerintah. Karena nanti akan melibatkan beberapa pihak sebelum diputuskan," ucap Sambodo.
Sebelumnya, sistem ganjil-genap diberlakukan pada 12-16 Agustus 2020 mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Ganjil-genap berlaku bagi kendaraan roda empat yang melintas di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.
Terdapat 8 ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap yang meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.