PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Jokowi: Pengambilan Keputusan Covid-19 Merujuk pada Data
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah mengambil keputusan terkait pandemi Covid-19 dengan memperhatikan data hingga teknologi terbaru.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali akan berakhir hari ini, Senin (16/8/2021).
Hingga saat ini, belum diketahui apakah PPKM Level 4 akan diperpanjang atau tidak.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah mengambil keputusan terkait pandemi Covid-19 dengan memperhatikan data hingga teknologi terbaru.
Hal itu disampaikan dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2021, Senin.
"Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk pada data, serta ilmu pengetahuan, dan teknologi terbaru," ujarnya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Polisi Pertimbangkan Sanksi Tilang Pelanggar Aturan Ganjil-genap Jika PPKM Level 4 Diperpanjang
Baca juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang atau Tidak? Berikut Grafik Covid-19 Sepekan
Ia mengatakan, arahan dari pemerintah harus konsisten dan menyesuaikan tantangan di lapangan.
"Pemerintah harus tanggap perubahan dari hari ke hari secara cermat," katanya.
"Tujuan dan arahan harus dipegang secara konsisten."
"Tetapi, strategi di lapangan harus strategis menyesuaikan permasalahan dan tantangan," jelas Jokowi.
Baca juga: Pemerintah Sebut Telah Hentikan Masuknya TKA Selama PPKM Darurat
Baca juga: Fakta PPKM Jawa-Bali yang Berakhir Senin, DKI Jakarta Tunggu Keputusan hingga Data Covid-19 Terbaru
Saat memutuskan pengetatan kegiatan masyarakat, pemerintah melihat data-data terkini pada setiap minggunya.
Jokowi pun tak masalah jika kebijakan yang diambil pemerintah disebut tak konsisten.
Sebab, keputusan pemerintah sudah mempertimbangkan dari sisi kesehatan dan ekonomi.
"Pengetatan dan kelonggaran mobilitas masyarakat misalnya, harus dilakukan setiap minggu merujuk pada data-data terkini," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri: TKA Masuk RI Sudah Dihentikan Selama PPKM Darurat
Baca juga: Rehabilitasi Mangrove Menjadi Penyelamat di Kala PPKM
"Mungkin ini sering dibaca pada kebijakan-kebijakan yang berubah-ubah atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten."
"Justru itulah yang harus kita lakukan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan perekonomian masyarakat," terangnya.
"Karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi, maka penanganannya harus berubah sesuai tantangan yang dihadapi," lanjut Jokowi.
Baca juga: Gerakkan Roda Ekonomi di Tengah PPKM, Pasar Induk Buah dan Sayur Jatiuwung Terapkan Prokes Ketat
Baca juga: Ini Jawaban Anies Saat Ditanya Peluang PPKM DKI Turun ke Level 3
Kebijakan PPKM Level 4
Diberitakan Tribunnews.com, PPKM Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat diterapkan pertama kali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Setelah itu, PPKM Jawa-Bali diperpanjang pada 20 Juli, 26 Juli, 2 Agustus, dan terakhir pada 9 Agustus lalu.
Dalam perjalanannya, PPKM telah mengalami pelonggaran seiring menurunya kasus Covid-19 di Jawa Bali.
Selain itu, terakhir, terdapat 26 kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus Level 4 yang turun ke Level 3.
Baca juga: IPOMI: Selama PPKM, Jumlah Penumpang Bus Terjun Bebas
Baca juga: Sebut DKI Keluar Zona Merah, Wagub DKI Tunggu Keputusan Pemerintah soal Penurunan Level PPKM
Dalam konferensi pers pada 9 Agustus lalu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM di Jawa Bali telah menurunkan kasus Covid-19 hingga 59,6 persen.
Tak hanya itu, Luhut juga mengungkapkan jumlah kematian di Jawa-Bali juga semakin menurun.
Meskipun diakui kondisinya masih fluktuatif di masing-masing provinsi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Daryono)