Menteri LHK Komitmen Kerja Keras Selesaikan Permasalahan Hutan Adat
Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dan kawasan hutan adatnya, menjadi bukti kehadiran Pemerintah melindungi hak dan mensejahterakan rakyatnya.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan akan berkomitmen dan bekerja keras untuk menyelesaikan permasalahan hutan adat.
Siti menyatakan penyerahan 8 SK Penetapan Hutan Adat pada 30 Desember 2016, dan 35 SK selanjutnya pada 7 Januari 2021 oleh Presiden, mempertegas ketidakraguan pemerintah untuk melakukan percepatan pengakuan terhadap kawasan hutan adat di seluruh Indonesia.
Menurutnya pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kawasan hutan adatnya, menjadi satu bukti kehadiran Pemerintah untuk melindungi hak dan mensejahterakan masyarakat tradisional di NKRI.
“Komitmen Pemerintah dalam melindungi MHA dan kearifan lokalnya semakin nyata dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial,” kata Siti Nurbaya, Senin, (16/8/2021).
Baca juga: Jelang HUT RI ke 76, KLHK Rekam Kemunculan 2 Ekor Anak Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon
Di dalam aturan tersebut komitmen pemerintah diperjelas satu di antaranya dengan menetapkan Peta hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat yang ditanda tangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas ± 1.090.755 Ha.
Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, sampai dengan Bulan Juli 2021 telah ditetapkan sebanyak 59.442 Ha dengan jumlah SK sebanyak 80 unit yang mencakup 42.038 Kepala Keluarga.
Selain itu wilayah indikatif hutan merupakan areal yang sudah jelas indikasi masyarakat adatnya dan sudah jelas arealnya yang tidak memungkinkan lagi untuk peruntukan lain, maka relatif aman.
Baca juga: NasDem: RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT Mestinya Diprioritaskan
Siti mengatakan pihaknya di KLHK terus upayakan fasilitasi masyarakat adat dalam urusan hal-hal tersebut di Pemerintah Daerah sesuai UUCK.
“KLHK juga meminta bantuan aktivis adat untuk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut, kita sedang kerja keras, termasuk masyarakat adat Danau Toba,” ujar Menteri LHK.
Ia berujar akses kelola hutan adat ini akan memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat adat, yaitu penguatan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal yang telah teruji selama puluhan tahun.
Siti menekankan satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi hutan, sebagaimana tercantum dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Namun penetapan hutan adat merupakan penetapan status hutan yang tidak serta merta dapat merubah fungsi hutan.
Artinya penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal untuk mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan.
Baca juga: Seekor Anak Banteng Jawa Pasangan Tina dan Telepak Lahir di TN Baluran
Selanjutnya, terkait perkembangan realisasi Perhutanan Sosial tercatat hingga Bulan Juli 2021 telah ada 4.720.474,89 hektar izin perhutanan sosial yang diberikan dengan penerima manfaat sebanyak total 1.029.223 kepala keluarga, melalui sebanyak 7.212 unit SK.
“Praktik-praktik hutan adat yang menjaga alam ikut mengatasi emisi gas rumah kaca, emisi global, dan mata air, serta aktualisasi partikularistik wilayah dan masyarakat adat sebagai wujud kemajemukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Siti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.