Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem: RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT Mestinya Diprioritaskan 

Semestinya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat juga jadi fokus untuk diselesaikan pada masa persidangan I ini. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in NasDem: RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT Mestinya Diprioritaskan 
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Politikus Nasdem Taufik Basari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024, Senin (16/8) kemarin, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebutkan dalam melaksanakan fungsi legislasi pada masa sidang ini, DPR RI akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama pemerintah. 

RUU itu di antaranya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat adan Pemerintah Daerah, RUU Jalan, RUU Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. 

Menanggapi daftar tujuh RUU tersebut, Ketua Kelompok Fraksi NasDem di Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari mengingatkan, semestinya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat juga menjadi fokus untuk diselesaikan pada masa persidangan I ini. 

Baca juga: Kritisi Pidato Kenegaraan, Ketua DPP PKS: Benahi Komunikasi Publik 

Taufik menjelaskan ketujuh daftar RUU tersebut memang sudah memasuki tahap pembahasan dengan pemerintah. 

"Dari daftar tersebut terdapat RUU yang menjadi usulan DPR RI dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI, yakni RUU Tentang Jalan, RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan RUU Penanggulangan Bencana," katanya kepada wartawan, Selasa (17/8/2021). 

"Sementara RUU PDP, RUU Tata Cara Perpajakan dan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah merupakan RUU usulan Pemerintah sehingga langsung dilakukan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait. RUU BumDes yang merupakan usulan DPD RI juga langsung dibahas dengan pemerintah melalui AKD di DPR RI," imbuhnya. 

Baca juga: Polsek Cileungsi Tangkap Mbah Jambrong di Sukabumi, Mengaku Dukun Sakti Pengganda Uang 

Namun menurut Taufik, semestinya RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT juga masuk dalam daftar fokus pembahasan pada masa sidang ini. 

BERITA TERKAIT

"RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT adalah RUU dengan status usulan DPR dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI sejak tahun lalu. Jadi status tahapannya harusnya sama dengan RUU Jalan, RUU Keolahragaan dan RUU Penanggulangan Bencana seperti yang ada dalam daftar tersebut," ujarnya. 

Taufik menjelaskan RUU Perlindungan PRT telah disetujui oleh mayoritas fraksi dalam pengambilan keputusan harmonisasi di Baleg DPR RI pada tanggal 1 Juli 2020, sementara RUU Masyarakat Hukum Adat disetujui pada tanggal 4 September 2020. 

Dalam Rapat Badan Musyawarah DPR RI, Pimpinan Baleg telah melaporkan hasil kerja Panja kedua RUU di Baleg tersebut dan sudah diputuskan Badan Musyawarah, sehingga tinggal menunggu dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR RI oleh Pimpinan. 

Sementara terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang juga didukungnya, Taufik menerangkan saat ini tahapannya masih dalam tahap penyusunan di Baleg dan ia juga berharap dapat segera diselesaikan. 

Baca juga: Bagaimana Hasil Perburuan Pembuat Mural Jokowi 404: Not Found di Tangerang ? 

Dalam Rapat Paripurna DPR RI tahun lalu, Senin (9/11/2021), Taufik Basari melakukan interupsi untuk mengingatkan pimpinan DPR RI agar menindaklanjuti kedua RUU tersebut dan membawanya ke Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai RUU usulan DPR. 

Sehingga bisa dilanjutkan pada pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. 

"Saat ini pimpinan, RUU Perlindangan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat dinantikan oleh para pemangku kepentingannya. Kedua RUU ini telah belasan tahun didorong oleh berbagai pihak. Para pemangku kepentingan yaitu para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat adalah kelompok rentan yang selama ini termarjinalkan," kata Taufik saat itu. 

"Ini saatnya bagi kita di DPR, untuk memberikan persembahan yang terbaik bagi kelompok marjinal ini agar menjadi oase di tengah dahaga ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga kekuasaan di negeri ini," lanjutnya. 

Taufik menegaskan RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat sudah dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. 

"Semua syarat sudah terpenuhi oleh kedua RUU ini sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak segera dibahas,” pungkas Taufik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas