Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Dibuka, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Simak Cara dan Syaratnya

Simak cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18 di www.prakerja.go.id. Pendaftaran sudah dibuka sejak Senin (16/8/2021).

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sudah Dibuka, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Simak Cara dan Syaratnya
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18. Simak cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18 di www.prakerja.go.id. Pendaftaran sudah dibuka sejak Senin (16/8/2021). 

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

Berita Rekomendasi

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa;

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

(Tribunnews.com/Maliana/Yurika)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas