Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianiaya Habib Bahar bin Smith, Ryan Jombang Akan Lapor Polisi

Rencananya lanjut Kasman, Ryan Jombang akan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dianiaya Habib Bahar bin Smith, Ryan Jombang Akan Lapor Polisi
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith akan dipindahkan ke Nusakambangan. Simak alasan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, FOTO: Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, Kasman Sangaji membenarkan kliennya dianiaya oleh sesama narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Diketahui Habib Bahar bin Smith yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ryan Jombang.

"Iya betul. Bukan selisih paham tapi Ryan yang dianiaya Habib Bahar," kata Kasman saat dikonfirmasi Tribun, Rabu(18/8/2021).

Kasman menjelaskan penyebab Ryan dianiaya Habib Bahar lantaran persoalan utang piutang.

Baca juga: Dianiaya Habib Bahar, Ryan Jombang Sempat Muntah Darah

Habib Bahar diketahui meminjam uang ke Ryan dan tidak mau bayar.

"Lalu Ryan dianiaya intinya begitu," kata Kasman.

Rencananya lanjut Kasman, Ryan Jombang akan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Gara-gara Duit, Habib Bahar Terlibat Percekcokan dengan Ryan Jombang di Dalam Penjara

BERITA REKOMENDASI

"Ada(rencana lapor polisi) tapi kami lagi kumpulkan bukti-bukti," kata Kasman.

Diketahui, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang menjadi narapidana kasus pembunuhan.

Ia membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, kampung halamannya dengan rentang waktu 2006 hingga 2008.

Baca juga: Laporkan Heryanty Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun, dr Siti Mirza Diperiksa Polisi

Kasusnya terbongkar dimulai dengan penemuan potongan tubuh Heri Santoso (40) seorang manager di perusahaan swasta di Jakarta, di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008.

Dia dijatuhi hukuman mati, namun hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.

Sementara, Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas