F-PDIP Pastikan MKD Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Arteria Dahlan di Bandar Lampung
Junimart Girsang tegas menolak jika partainya dan MKD dianggap telah kehilangan fungsi atau disfungsi hanya karena dinilai bungkam terhadap dugaan pel
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI yang juga sebagai anggota di MKD, Junimart Girsang tegas menolak jika partainya dan MKD dianggap telah kehilangan fungsi atau disfungsi hanya karena dinilai bungkam terhadap dugaan pelanggaran kode etik anggota mereka Arteria Dahlan dalam perkara pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) di Bandar Lampung.
"Jangan dianggap disfungsi begitulah, PDI-Perjuangan adalah partai yang komitmen berpihak kepada rakyat, kepada korban. Begitu juga MKD, kita tegak lurus kepada aturan dan fungsi yang telah diamanahkan," ujar Junimart kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Karenanya, Junimart memastikan pihaknya di MKD maupun Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik Arteria Dahlan yang disebut layaknya seorang lawyer pada kasus pengeroyokan nakes tersebut.
Hal itu sebagaimana tertuang pada pasal 6 ayat 5 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, Arteria diduga telah menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses hukum ditingkat penyidikan Kepolisian Lampung.
"Terkait adanya dugaan pelanggaran etik DPR oleh Arteria Dahlan, pasti kita tindaklanjuti, sabarlah, DPR RI juga baru selesai reses” lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi II itu juga mengakui bahwa dugaan pelanggaran kode etik oleh Arteria Dahlan itu saat ini menjadi perhatian banyak pihak, ramai di media sehingga tak dapat dipungkiri MKD dapat menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut tanpa harus menunggu adanya aduan resmi sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPR No 2 Tahun 2015 tentang tata acara MKD.
"Saya juga menerima beberapa pesan WhatsApp dari masyarakat bahkan telepon lsg yang mengatasnamakan LSM mempertanyakan masalah ini. Iya benar, MKD bisa menindaklanjuti walaupun tidak ada aduan resmi," jawabnya.
Baca juga: Arteria Dahlan Bela Tersangka Pengeroyokan Nakes di Lampung, Ini Kata Pakar Hukum
Lebih lanjut Junimart mengatakan, atas dugaan pelanggaran kode etik itu sebagai Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI, dia juga akan melakukan koordinasi-komunikasi dengan pimpinan Fraksi PDI-Perjuangan.
Sementara terhadap para nakes, khususnya kepada nakes korban pengeroyokan di Bandar Lampung, Junimart mewakili PDI-Perjuangan menyampaikan permohonan maaf.
"Semoga peristiwa itu tidak mempengaruhi semangat nakes untuk terus berjuang melawan pandemi Covid-19," pungkasnya.
Sebelumnya, Arteria Dahlan mengaku siap menghadapi laporan resmi yang masuk ke MKD jika apa yang dilakukannya bentuk pelanggaran kode etik.
"Itu kan bagian dari konsekuensi pekerjaan saya. Saya siap dan tidak akan gentar," katanya, Sabtu (14/8/2021).
Bahkan, Arteria mengatakan pihaknya senang menjalani rangkaiannya. Ada alasan tersendiri yang membuatnya mengatakan hal itu.
"Biar negara ini tidak hidup dengan pencitraan, biar kerja-kerja kita kerja-kerja substantif. Senang saya, ada anggota dewan yang kerja dilaporkan, nanti kita buktikan saja," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan TribunLampung, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan turun tangan dalam kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung Rendi Kurniawan.
Politisi PDI Perjuangan ini mewakili keluarga tersangka meminta penyidik bisa menangguhkan penahanan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung.
"Saya hadir di Bandar Lampung semata-mata ingin menunjukkan keberpihakan saya atas derita seorang Ibu, yang baru saja ditinggalkan suaminya karena Covid-19. Jujur awalnya saya tidak mau terlibat, saya menyarankan semuanya diselesaikan dengan kekeluargaan. Apalagi Lampung punya kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik sosial yakni ada rembug pekon," kata Arteria kepada Tribun Lampung, Rabu (11/8/2021).
Arteria mengaku terkejut saat mendapat mendapat laporan ada kakak -beradik yang ditugaskan ibunya mencari Oksigen untuk kelangsungan hidup ayahnya ditahan dengan sangkaan pasal 170 KUHP.
Dan sulit mendapat pintu maaf bahkan melalui pucuk pimpinan pemerintahan kota sekalipun.
"Apa iya anak yang sedang diminta Ibunya mencari Oksigen untuk kelangsungan hidup ayahnya, setelah ayahnya tidak terselamatkan, harus dimintakan pertanggungjawaban pidana dengan sangkaan pasal 170 KUHP," kata Arteria
Arteria menyayangkan pemangku kepentingan yang tidak sensitive dan cenderung terjebak dalam aksi populer tanpa merasa sedikitpun bersalah atas kejadian ini.
Karena menurutnya kejadian ini tidak akan terjadi jika oksigen tidak langka di Bandar Lampung. Dan kejadian ini tidak akan terjadi jika pemangku wilayah bisa menyikapi kasus ini dengan arif dan bijaksana.
"Atas dasar inilah saya mewakafkan diri untuk memberitakan kebenaran, walau tidak populer sekalipun. Jangan sampai ditafsirkan saya menghalalkan kejadian di Puskesmas Kedaton. Akan tetapi saya harus katakan ada yang salah dalam penanganan penyelesaian konfliknya," kata Arteria
Untuk itu dirinya berharap penegakan hukum Polresta Bandar Lampung bisa proporsional dan tidak berorientasi Pencitraan dalam menangani kasus ini.
"Saya berterima kasih Pak Hendro Kapolda Lampung dan Pak Ino Kapolresta Bandar Lampung yang baru karena segera merespon hal ini. Silahkan proses hukumnya jalan terus, saya tidak akan intervensi, sekaligus berharap proses hukumnyanya dapat diawasi bersama oleh semua pihak," kata Arteria
Arteria juga memohon agar penangguhan penahanan bisa dikabulkan. "Saya akan menjadi penjaminnya. Anak-anak tersebut lebih bermanfaat mendampingi si Ibu, mengurus kewajiban-kewajiban almarhum, bersama si Ibu berbagi duka sekaligus saling melakukan penguatan pasca ditinggalkan alhamum suami yang meninggal karena Covid," kata Arteria.