Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingatkan Kemensos, KPK Sebut Bansos Bentuk Barang Rentan Penyimpangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bantuan sosial (bansos) berbentuk barang rentan penyimpangan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ingatkan Kemensos, KPK Sebut Bansos Bentuk Barang Rentan Penyimpangan
Ist
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bantuan sosial (bansos) berbentuk barang rentan penyimpangan.

Maka itu, KPK mewanti-wanti Kementerian Sosial (Kemensos) agar Bansos berupa barang tak lagi diberikan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan peringatan ini diberikan setelah adanya kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Kegiatan monitoring kami (KPK, red) fokuskan ke penanganan pandemi. Pertama yang cukup signifikan sesudah kasus Kemensos dua hari setelahnya seingat saya, KPK bersurat ke Kemensos. Ada dua hal, pertama, bansos model barang jangan diteruskan," kata Pahala dalam jumpa pers Capaian Kinerja Bidang Pencegahan dan Stranas Semester I Tahun 2021 di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021).

Sedangkan hal kedua yang harus dilakukan Kemensos mengintegrasikan data penerima bansos demi mencegah data ganda.

Baca juga: KPK Bakal Patuhi Hukum Terkait Temuan Komnas HAM

"Karena (di Kemensos, red) ada tiga pemegang data. Pertama Ditjen PFM Kemensos itu pegang data PKH (Program Keluarga Harapan), kedua Ditjen Linmas Kemensos pegang data yang namanya bantuan pangan nontunai, dan Sekjen Kemensos pegang data DTKS," kata Pahala.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan KPK sejak dulu sudah mengingatkan petinggi yang menduduki jabatan Menteri Sosial untuk menggabungkan data tersebut demi mencegah kebocoran.

Apalagi, lembaga antirasuah yakin pasti ada data ganda dari tiap dirjen di kementerian tersebut.

Baca juga: KPK: Tingkat Kepatuhan Pejabat Legislatif Serahkan LHKPN Terjun Bebas Selama Semester I 2021

"Yakin kami, dalam datanya ini sendiri dalam PKH itu ada ganda, untuk PKH dan BPNT ada ganda lagi, kemudian PKH, BPNT, dan DTKS ada ganda lagi," kata Pahala.

"Itu kami buktikan pada 2020 saat ke Papua, kami temukan ganda perjenis (data, red) dan ganda antar jenis (data, red)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas