Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terima 1.137 Laporan Gratifikasi Selama Semester I 2021, Nilainya Miliaran Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.137 laporan gratifikasi sepanjang semester I 2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Terima 1.137 Laporan Gratifikasi Selama Semester I 2021, Nilainya Miliaran Rupiah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan bersiap menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.137 laporan gratifikasi sepanjang semester I 2021.

Adapun total nilai gratifikasi dari 1.137 laporan itu sejumlah Rp6,9 miliar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, dari ribuan laporan itu, 90 persen ditetapkan sebagai milik negara.

"Dan sampai Juni 2021, Rp 760 juta sudah disetorkan dan masuk kas negara, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021).

Pada periode yang sama di tahun sebelumnya, KPK menerima 1.082 laporan terkait gratifikasi.

Total nilai gratifikasinya mencapai Rp14,6 miliar.

Baca juga: KPK Bakal Patuhi Hukum Terkait Temuan Komnas HAM

Pada 2020 jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yang berjumlah 487 laporan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, yang berjenis barang sebanyak 336 laporan.

Terdapat juga laporan, gratifikasi berbentuk makanan berjumlah 157.

Lalu, gratifikasi yang bersumber dari pernikahan berupa uang, kado barang, dan karangan bunga sebanyak 44 laporan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas