Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH, Bansos Tunai, dan Beras 10 Kg Secara Online

Segera login cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima PKH, Bansos, dan Beras 10 Kg, bantuan disalurkan hingga bulan September 2021.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH, Bansos Tunai, dan Beras 10 Kg Secara Online
KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang bantuan - Segera login cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima PKH, Bansos, dan Beras 10 Kg, bantuan disalurkan hingga bulan September 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah hingga saat ini masih menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan disalurkan melalui program perlindungan sosial, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Kartu Sembako, serta tambahan beras sebanyak 10 Kg.

Melalui Instagram resmi @kemensosri, pemerintah telah menyiapkan anggaran perlindungan sosial mencapai Rp 427,5 triliun, yang akan dialokasikan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan.

Bansos hanya disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).

Cek penerima bantuan sosial secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan diberikan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam jangka panjang.

Hingga saat ini pemerintah terus meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk mengatasi kesulitan masyarakat di saat pengetatan mobilitas di masa pandemi.

Baca juga: Program Bantuan Sosial Belum Maksimal Dongkrak Konsumsi Masyarakat, Ini Kata Pengamat

Baca juga: Tepat di Hari Kemerdekaan, Indonesia Terima Bantuan 150 Ventilator dari Masyarakat New York

Berita Rekomendasi

Cek Daftar Penerima Bantuan:

1. Login cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lalu masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Lalu tekan tombol "cari" data

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas