Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjak: JPU Bisa Ajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Soal Pembatalan Dakwaan 13 MI Jiwasraya

Tanggapi pembatalan surat dakwaan 13 manajer investasi (MI) PT Asuransi Jiwasraya, Komjak nilai JPU bisa lakukan perlawanan hukum.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komjak: JPU Bisa Ajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Soal Pembatalan Dakwaan 13 MI Jiwasraya
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan perlawanan hukum terhadap putusan sela majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait pembatalan surat dakwaan 13 manajer investasi (MI) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Barita menyampaikan JPU bisa mengajukan perlawanan hukum kepada pengadilan tinggi DKI Jakarta.

JPU bisa mempertahankan argumentasi kontruksi terkait penggabungan surat dakwaan yang dipersoalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (3) KUHAP.

"Ada 2 sikap yang menurut kami dapat diambil JPU terhadap putusan sela tersebut yaitu yang pertama melakukan perlawanan. Dalam Pasal 156 ayat (3) KUHAP menyatakan dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan," kata Barita saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Kajari Jakpus Pastikan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya Masih Berstatus Terdakwa

Apalagi, kata Barita, kontruksi penggabungan perkara dalam surat dakwaan JPU memang dimungkinkan dengan memakai dasar pasal 141 huruf c KUHAP.

Hal ini yang membuat JPU dan majelis hakim berbeda pandangan.

"Ini adalah masalah perbedaan pandangan antara JPU dengan Majelis Hakim dalam penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP yang belum masuk materi pokok perkara. JPU memandang akan mempermudah proses pemeriksaan, namun Majelis Hakim berpandangan hal tersebut akan mempersulit hakim nantinya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, ia memahami pertimbangan JPU yang memperhatikan asas peradilan yang cepat dan berbiaya ringan dalam menangani setiap proses peradilan.

Itulah kenapa, penggabungan surat dakwaan dinilai relevan.

"Dalam proses peradilan, JPU wajib memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Khususnya dalam pemeriksaan saksi yang memiliki nilai kesaksian yang sama terhadap beberapa tindak pidana, sehingga hal tersebut yang menurut kami menjadi pertimbangan JPU untuk menggabungkan dalam satu surat dakwaan," ungkapnya. 

Baca juga: Dakwaan 13 Perusahaan Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa

Lebih lanjut, Barita menyerahkan sepenuhnya JPU untuk mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi atau menerima putusan sela tersebut.

Jika menerima, nantinya JPU akan memperbaiki surat dakwaan sesuai permintaan pengadilan.

"JPU menerima putusan sela tersebut sesuai putusan hakim, JPU memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali perkara dimaskud. Mengingat putusan sela tersebut belum masuk substansi pokok perkara, maka putusan tersebut tidak berpengaruh pada substansi pembuktian pokok perkara," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Bima Suprayoga memastikan putusan sela Majelis Hakim pengadilan Tipikor terkait pembatalan surat dakwaan 13 korporasi manajer investasi kasus korupsi Jiwasraya tak terkait dengan isi materi dakwaan.

"Kami dalam hal ini akan menyampaikan terkait putusan sela tersebut. Pertama kami akan sampaikan bahwa putusan sela pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat tersebut dalam pertimbangannya tidak terkait dengan materi surat dakwaan yaitu pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Bima dalam jumpa pers virtual, Rabu (18/8/2021).

Menurut Bima, pembatalan surat dakwaan yang dipersoalkan majelis hakim berkaitan dengan penggabungan perkara atas 13 terdakwa korporasi manajer investasi dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"(Persoalannya) tetapi mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut menjadi satu dakwaan. Jadi tidak terkait dengan materi surat dakwaan. Dalam putusan sela tersebut, materi surat dakwaannya tidak menjadi permasalahan, tidak menjadi persoalan. Jadi dakwaan sudah cermat, jelas dan sudah lengkap," ungkapnya.

Baca juga: Kejagung Bantah Tak Profesional Soal Pembatalan Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya

Dijelaskan Bima, penggabungan berkas perkara ini majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dakwaan jaksa dapat menyulitkan hakim dalam pemeriksaan dan membuat putusan.

Selain itu, kata Bima, majelis hakim juga mempertimbangkan penggabungan berkas perkara dapat bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

"Terkait dengan pertimbangan majelis hakim ini, tentu kami akan mempelajari dan sampai saat ini JPU Kejari Jakpus belum menerima salinan putusan sela yang lengkap," jelasnya.

Atas dasar itu, kata Bima, pihaknya masih  menunggu salinan putusan sela lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Nantinya, Jaksa baru akan menyikapi langkah hukum selanjutnya,

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa sampai konpers ini kami belum menerima salinan putusan sela secara lengkap. Dan ini tentu kami masih berupaya untuk secepatnya dapat menerima putusan sela secara lengkap. Sehingga jika telah menerima putusan sela secara lengkap, kami tim penuntut umum akan dapat mempelajari putusan sela tersebut," tukas dia.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Minta Surat Dakwaan Dibatalkan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan 13 korporasi manajemen investasi yang mulanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.

Walhasil, dakwaan atas 13 perusahaan itu dibatalkan.

Majelis hakim di sidang yaitu IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis yaitu Rosmina, Teguh Santosa, Sukartono dan Moch Agus Salim.

"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ucap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021) malam.

Eksepsi diajukan oleh enam perusahaan investasi yaitu PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital, PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management, PT Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT Prime Capital, PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management dan PT Treasure Fund Investama.

Baca juga: Penjelasan Kajari Jakarta Pusat Soal Pembatalan Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara 13 perusahaan investasi itu tidak berhubungan satu sama lain sehingga akan menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.

"Tindakan penuntut umum yang menggabungkan begitu banyak perkara ke dalam satu berkas perkara akan menyulitkan majelis hakim untuk memilah-milah tiap perkara pidananya oleh karenanya akan merugikan kerugian yang begitu besar bagi para terdakwa," kata hakim Eko.

Majelis hakim menyebutkan tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain.

"Konsekuensi pemisahan para terdakwa juga mengakibatkan kehadiran masing-masing terdakwa tidak relevan terhadap terdakwa lainnya, masing-masing terdakwa jadi terpaksa turut serta terhadap pemeriksan terdakwa lain dan penyelesaian saksi-saksi dari terdakwa yang satu tergantung dengan pemeriksaan terdakwa lainnya," imbuh hakim Eko.

Artinya, majelis hakim melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Syarat penggabungan seperti dalam pasal 141 KUHAP untuk pemeriksaan tidak terpenuhi sehingga keberatan atau eksepsi terhadap penggabungan berkas perkara yang diajukan terdakwa 1, 6, 7, 9, 10 dan 12 dipandang beralasan dan berdasarkan hukum oleh karenanya harus diterima," ujar hakim Eko.

Karena keberatan terhadap penggabungan berkas perkara diterima, maka surat dakwaan maka surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

"Silakan penuntut umum berhak melakukan perlawanan atau menyerahkan perkara menjadi 'split' 13 berkas perkara," ujar hakim Eko usai mengetuk palu.

Baca juga: Dakwaan 13 Perusahaan Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun.

Ke-13 korporasi manajemen investasi tersebut adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital
2. PT Oso Manajemen Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management
7. PT Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management
8. PT Gap Capital
9. PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT Prime Capital
10. PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Asset Management.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas