Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Pemberian Fee Sejumlah Proyek di Pemkab Lampung Utara

KPK memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Kamis (19/8/2021).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Dalami Pemberian Fee Sejumlah Proyek di Pemkab Lampung Utara
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Kamis (19/8/2021).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Lampung.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu, Romi (PNS), Yuman Erhan (Swasta), Tri Ferdiansyah (Swasta), dan Febriantoro (PNS).

Secara paralel, tim penyidik turut memeriksa Wan Hendri (Mantan Kadis Perdagangan) di Lapas Kotabumi, Lampung.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pekerjaan proyek di Pemkab Lampung Utara dan dugaan adanya pemberiaan sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan proyek dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).

Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi, Telusuri Aliran Uang dari Fee Proyek di Pemkab Lampung Utara

Berita Rekomendasi

Tetapi untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah belum bisa memberitahukan kepada publik.

KPK bakal melakukannya setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan Gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).

Ali memastikan, KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat bukti dalam perkara, dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Baca juga: Kompak Kenakan Busana Adat Lampung, Jokowi dan Erick Thohir Dinilai Ingin Dorong Semangat Lokal

"Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," kata dia.

Diketahui, KPK sebelumnya juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas