Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Junimart Nilai Pidato Bamsoet di Sidang Tahunan MPR Tekankan Pentingnya PPHN 

Pidato Ketua MPR RI di sidang Tahunan MPR RI 2021 menekankan pentingnya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) sebagai bintang penunjuk arah pembangunan. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Junimart Nilai Pidato Bamsoet di Sidang Tahunan MPR Tekankan Pentingnya PPHN 
MPR RI
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang menilai pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di sidang Tahunan MPR RI 2021 menekankan pentingnya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) sebagai bintang penunjuk arah pembangunan

Sebagaimana direkomendasikan oleh MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019. 

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny K. Harman yang menyatakan pidato Bamsoet adalah pernyataan pribadi. 

Baca juga: Bamsoet: Peringatan Hari Konstitusi untuk Meneguhkan Arah Cita-cita Indonesia Merdeka

Junimart menjelaskan, berdasarkan survei MPR masa jabatan 2014-2019, mayoritas publik (sebanyak 81,5 persen) menyambut positif wacana reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional 'model GBHN', yang kini disebut dengan nomenklatur PPHN

Dorongan sangat kuat juga datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS), Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Keagamaan mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu. 

"Justru tampaknya Benny tengah melakukan manipulasi logika publik, karena mengklaim tidak pernah ada pembahasan PPHN di DPR. Entah apakah Benny yang tidak pernah ikut rapat pembahasan PPHN atau 'kudet' alias kurang update," kata Junimart kepada wartawan, Jumat (20/8/2021). 

Baca juga: Bamsoet: PPHN Untuk Sistem Manajemen Pembangunan Nasional Demokratis, Akuntabel, dan Terintegrasi

Dia menjelaskan, PPHN telah dibahas oleh anggota DPR lintas fraksi dan kelompok DPD di Badan Pengkajian MPR RI yang dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dari Fraksi PDI Perjuangan. 

BERITA REKOMENDASI

Badan Pengkajian MPR RI juga telah merekomendasikan kepada pimpinan MPR RI dalam rapat gabungan tanggal 18 Januari 2021 mengenai bentuk yang tepat dalam PPHN, yakni melalui Ketetapan MPR RI, dengan terlebih dahulu melakukan amandemen terbatas terhadap konstitusi. 

"Amandemen tersebut untuk menambah masing-masing 1 ayat di pasal 3 tentang kewenangan MPR sehingga dapat menetapkan PPHN dan pasal 23 tentang kewenangan DPR yang bisa mengembalikan RAPBN manakala tidak sesuai PPHN. Proses menuju amandemen memang masih panjang dan harus mengacu pada tata cara seta mekanisme sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD NRI 1945," ujarnya. 

Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut Semua Fraksi Tak Akan Terburu-buru Soal Amandemen UUD 45

Junimart menerangkan, saat ini MPR RI periode 2019-2024 sedang bekerja atau menyusun draf PPHN

Sesuai dasar rekomendasi MPR di dua periode sebelumnya, MPR periode 2019-2024, diharapkan dapat mendorong PPHN dengan payung hukum yang lebih kuat. 

Agar seluruh kepentingan politik bisa patuh menjalankannya. 


"Arus besar inilah yang harus direspon oleh MPR. Bahwa nanti pada saatnya, apakah akan dilakukan amandemen terbatas untuk mengakomodir arus besar tersebut, ataukah justru kembali seperti dulu lagi oleh undang-undang, sangat tergantung pada dinamika politik yang ada," ucapnya. 

"Sangat tergantung pada stakeholders di gedung Parlemen, yaitu para pimpinan partai politik, kelompok DPD, para cendekiawan, para akademisi, para praktisi yang dapat mewujudkan itu semua," pungkas Junimart.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas