Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Kembali Periksa 7 Pihak Swasta

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan saksi yang diperiksa berasal dari pejabat perusahaan swasta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Kembali Periksa 7 Pihak Swasta
KOMPAS.COM
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri (Persero) pada Jumat (20/8/2021).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan saksi yang diperiksa berasal dari pejabat perusahaan swasta. Mereka dimintai keterangan terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) hingga keterlibatan pihak lain dalam kasus Asabri.

"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, RO selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Oso Manajemen Investasi," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Selain RO, penyidik juga memeriksa RS selaku Direktur PT Oso Manajemen Investasi, RH selaku Managing Director PT. Oso Sekuritas hingga IP selaku Marketing PT. Oso Manajemen Investasi.

Baca juga: 19 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Asabri, Pihak Swasta Hingga Pegawai

Kemudian, saksi lain yang diperiksa NA selaku Karyawan PT. Aurora Asset Management, FB selaku Direktur PT. Pool Asset Management, dan SH selaku Direktur Utama PT. UOB Kayhan Sekuritas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas