Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Ingin Pastikan Penerima BSU Tepat Sasaran, Tidak Terima Bantuan Lain dari Pemerintah

Terapkan prinsip clear and clean, Kemnaker ingin penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahun ini lebih tepat sasaran.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemnaker Ingin Pastikan Penerima BSU Tepat Sasaran, Tidak Terima Bantuan Lain dari Pemerintah
Istimewa
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan pihaknya berupaya agar penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahun ini lebih tepat sasaran.

Satu di antaranya dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data.

Tujuannya adalah pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.

“BSU jangan sampai menjadikan duplikasi penerima. Oleh karena itu, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” kata Sekjen Kemnaker di webinar yang diselenggarakan oleh TNP2K pada Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Hati-Hati Penipuan, Link Berikut Ini Bukan Link Subsidi Bantuan 3,5 Juta dari Jamsostek

Anwar mengatakan pelaksanaan BSU tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020.

Pertama, dari sisi cakupan, dimana pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi.

Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).

Berita Rekomendasi

Kedua, Batasan upah/gaji penerima BSU. Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta.

Sedangkan tahun 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.

“Tentunya kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” kata Sekjen Anwar.

Baca juga: Kemnaker: 24,66 Persen Pekerja/Buruh Berpotensi di-PHK, 23,72 Persen Berpotensi Dirumahkan

Dana BSU tahun 2021 bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker T.A 2021.

Pada sisi data, jelas Sekjen Anwar, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU.

“Ini kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas