Pendaftaran Vaksin Covid-19 untuk Umum di pedulilindungi.id, Siapkan KTP dan Ikuti Panduan Berikut!
Pendaftaran vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum dapat dilakukan secara online melalui link pedulilindungi.id, siapkan KTP dan ikuti panduannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
10. Setelah itu isikan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin,nomor ponsel/ Kota/Kecamatan/Provinsi/Alamat, dan alamat KTP Anda;
11. Klik Selanjutnya;
12. Lalu konfirmasi informasi;
13. Terakhir, masukan kode verifikasi yang ada pada nomor ponsel Anda Jika sudah berhasil melakukan pendaftaran vaksinasi Covid.
Baca juga: KLIK pedulilindungi.id untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19, atau Lewat Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Indonesia Terima 450 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca Donasi Kerajaan Belanda
PeduliLindungi merupakan aplikasi sekaligus website yang dibuat khusus untuk membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan persebaran kasus sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Situs ini juga menjadi tempat partisipasi masyarakat untuk berbagi informasi mengenai kasus Covid-19 yang berada di sekitarnya.
Fitur menarik lainnya dari aplikasi ini di antaranya adalah, tentang info pencarian fasilitas kesehatan yang melayani vaksin Covid-19 mulai dari pemeriksaan hasil tes kesehatan, pemeriksaan status dalam program vaksinasi Covid-19, hingga mengecek sertifikat vaksin untuk kemudian mengunduhnya.
Mengingat pentingnya vaksinasi Covid-19, vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.
Sebelum dilakukan vaksinasi, setiap masyarakat harus melewati proses skrining seperti cek suhu tubuh dan tekanan darah serta penggalian informasi status kesehatan sasaran melalui pertanyaan standar yang akan diajukan petugas kesehatan.
Jenis vaksin yang diberikan kepada masyarakat sudah dipastikan aman.
Vaksin yang aman adalah yang sudah lolos uji klinis serta sudah mendapatkan Izin Penggunaan Pada Masa Darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari BPOM.
Masyarakat diimbau untuk mengurangi mobilitas, dengan tetap berada di rumah dan selalu mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku selama masa pandemi berlangsung.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Vaksinasi Covid-19