Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Kivlan merupakan terdakwa dalam perkara kepemilikan senjata api (Senpi) dan peluru tajam ilegal.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

Kivlan merupakan terdakwa dalam perkara kepemilikan senjata api (Senpi) dan peluru tajam ilegal yang didapati dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat izin.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan ke-1.

"Sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1UU Darurat No. 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Jaksa Andri Saputra dalam tuntutannya dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Kivlan Zen Disebut Punya Utang Rp 8 Miliar Untuk Nasi Padang PAM Swakarsa 1988

Dengan begitu, Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Atas itu, Jaksa menuntut Kivlan Zen hukuman pidana 7 bulan penjara dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Berita Rekomendasi

"Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen 7 bulan penjara," kata Jaksa seraya membacakan tuntutannya.

Terdakwa juga diminta segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam pertimbangannya jaksa meyakini Kivlan membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019.

Adapun senjata yang dimaksud adalah: 

  • Satu senjata api model Colt diameter 8,78 mm 
  • Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm
  • Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm
  • Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm
  • 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38
  • 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm
  • 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm
  • 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm
  • 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto
  • 2 butir peluru lead antimony kaliber 22
  • 5 butir pwluru lead antimony kaliber 22
  • 4 swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR)

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas