Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Ryan Jombang yang Dianiaya Habib Bahar, Napi Kasus Pembunuhan, Divonis Hukuman Mati

Sosok Ryan Jombang yang dianiaya Habib Bahar, napi kasus pembunuhan, divonis hukuman mati.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in SOSOK Ryan Jombang yang Dianiaya Habib Bahar, Napi Kasus Pembunuhan, Divonis Hukuman Mati
Kompas/Ingki Rinaldi
Tersangka pembunuh Very Idam Henyansyah alias Ryan tengah menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap 10 korbannya yang dikubur di pekarangan belakang rumah orangtuanya di Dusun Maijo, Desa Jatiwates, Kabupaten Jombang, Kamis (6/11). 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Ryan Jombang, narapidana yang dianiaya Habib Bahar.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith yang mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat terlibat perselisihan dengan Ryan Jombang.

Perselisihan Habib Bahar dengan Ryan Jombang itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.

Menurut Mujiarto, perselisihan antara Habib Bahar bin Smith dengan Ryan Jombang sudah diselesaikan secara damai.

Perselisihan itu dilatarbelakangi oleh persoalan utang.

Baca juga: Ini Penampakan Ryan Jombang dan Habib Bahar yang Sudah Berdamai

Baca juga: Kuasa Hukum: Ryan Jombang Sudah Hijrah, Tak Mungkin Berperilaku Konyol di Lapas

Dikatakan Mujiarto, Habib Bahar memiliki utang kepada Ryan Jombang sebesar Rp 10 juta. 

"Pinjam bertahap Rp 10 juta. Belum dibayar, Habib Bahar yang berutang," kata Kasman Sangaji, kuasa hukum Ryan.

Berita Rekomendasi

"Lalu Ryan dianiaya intinya begitu," tambahnya.

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa)

Berbeda dengan Mujiarto yang menyatakan persoalan itu berakhir damai, Kasman Sangaji menyatakan hal yang berbeda.

Pihaknya berencana untuk melapor ke polisi.

"Ada (rencana lapor polisi), tapi kami lagi kumpulkan bukti-bukti," kata Kasman.

Kasman menceritakan, kejadian penganiayaan terhadap Ryan Jombang terjadi pada Minggu (15/8/2021) dan Senin (16/8/2021).

Menurut Kasman, akibat penganiayaan itu, Ryan Jombang mengalami luka serius. 

"Muka dan bibir pecah dan bengkak. Dan muntah darah," kata Kasman.

Kendati kondisinya cukup parah kata Kasman, Ryan tidak dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Kuasa Hukum Ryan Jombang Laporkan Bahar Bin Smith ke Bareskrim Polri

Baca juga: Tak Hanya Habib Bahar, Penganiayaan Terhadap Ryan Jombang Diduga Libatkan Massa dari Luar Lapas

Ia dirawat di klinik Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Sekarang masih dirawat di klinik," ujar Kasman.

Sosok Ryan Jombang

Ryan Jombang memiliki nama asli Very Idham Henyansyah.

Ia merupakan napi kasus pembunuhan dengan jumlah korban sebanyak 11 orang di Jakarta dan Jombang.

Ia dikenal sebagai Ryan Jombang karena berasal dari Jombang, Jawa Timur.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8/2021), pembunuhan terhadap 11 orang itu dilakukan Ryan dalam rentang waktu 2006 hingga 2008.

Kasus Ryan terbongkar di tahun 2008, berawal dari penemuan potongan tubuh di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Juli.

Tersangka pembunuh Very Idam Henyansyah alias Ryan tengah menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap 10 korbannya yang dikubur di pekarangan belakang rumah orangtuanya di Dusun Maijo, Desa Jatiwates, Kabupaten Jombang, Kamis (6/11). Dalam rekonstruksi itu, terungkap bahwa korban-korban Ryan dihabisi dengan cara dipukul menggunakan sebatang linggis.
Tersangka pembunuh Very Idam Henyansyah alias Ryan tengah menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap 10 korbannya yang dikubur di pekarangan belakang rumah orangtuanya di Dusun Maijo, Desa Jatiwates, Kabupaten Jombang, Kamis (6/11). Dalam rekonstruksi itu, terungkap bahwa korban-korban Ryan dihabisi dengan cara dipukul menggunakan sebatang linggis. (Kompas/Ingki Rinaldi)

Mayat itu adalah Heri Santoso (40) seorang manager di perusahaan swasta di Jakarta.

Pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu saat Heri tertarik dengan Noval, kekasih Ryan.

Baca juga: Belum Dieksekusi, Ditjenpas Sebut Ryan Jombang Masih Punya Hak Grasi

Baca juga: Kalapas Pastikan Perselisihan Bahar Bin Smith dan Ryan Jombang Berakhir Damai

Heri menggoda Noval agar rela tidur dengannya.

Heri dibunuh di apartemen Ryan.

Lalu pria asal Jombang itu menggunakan ATM milik Heri untuk berfoya-foya.

Wajahnya terekam kamera saat ia mengambil uang ATM milik Heri.

Setelah kasus tersebut mencuat, muncul laporan warga yang kehilangan anggota keluarganya yang dekat dengan Ryan.

Ia pun mengaku telah membunuh 10 nyawa di Jombang.

Polisi kemudian menemukan empat kerangka di bekas kolam ikan belakang rumah orang tua Ryan di Jombang.

Sementara enam korban lainya ditanam di halaman belakang.

Total ada 11 korban pembunuhan Ryan dan salah satunya adalah bocah 3 tahun bernama Sylvia Ramadani Putri, anak dari korban Nanik Hidayati.

Divonis Hukuman Mati 

Pada 6 April 2009, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati kepada Ryan. 

Pria kelahiran Jombang 1 Februari 1978 itu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, tapi ditolak.

Begitu pula dengan permohonan kasasinya ke Mahkamah Agung.

Ryan lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, tetap sama.

Walau Ryan Jombang dijatuhi hukuman mati, tapi hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJabar/Nazmi Abdurahman) (TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas