Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 2 Cair, Simak Cara Cek Status Penerima BSU

Subsidi upah/gaji (BSU) tahap 2 telah disalurkan kepada 1,25 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek status penerima BSU

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 2 Cair, Simak Cara Cek Status Penerima BSU
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Subsidi upah/gaji (BSU) tahap 2 telah disalurkan kepada 1,25 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menggelontorkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Para pekerja/buruh akan menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang diberikan dalam sekali pencairan.

Artinya, pekerja/buruh akan menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta.

Diketahui, dana bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap 2 telah disalurkan kepada 1,25 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Data pada tahap 2 ini telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker pada Senin (16/8/2021).

Setelah itu, pihak Kemenaker mulai melakukan pemadanan data yang membutuhkan waktu 1-2 hari agar para calon penerima tersebut dipastikan bukan merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti program Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.

Baca juga: Kemnaker Ingin Pastikan Penerima BSU Tepat Sasaran, Tidak Terima Bantuan Lain dari Pemerintah

Baca juga: Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Pakai NIK di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Untuk saat ini, tahap dua sebanyak 1,25 juta sebenarnya data yang telah kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini sudah selesai proses skrining,"

BERITA REKOMENDASI

"Insya Allah, hari ini akan kami proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," ungkap Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Surya Lukita Warman, dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021).

Rencananya, penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut akan menjalani hingga lima tahap dengan menyasar 8,7 juta pekerja yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

"Dan kita tinggal tunggu tahap ketiga yang rencananya sampai lima tahap, dengan total sebanyak 8,78 juta orang calon penerima BSU ini dapat dana," ujar Surya.

Sebelumnya, pada penyaluran BSU tahap 1, sebanyak 947.000 pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta ini.

Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.


Namun apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui Website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.

2. Kemudian, Daftar Akun.

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Dicairkan Tanpa Antre, Segera Klik eform.bri.co.id/bpum, Ini Caranya

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175.

2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

- Informasi Kepesertaan

- Informasi Klaim

- Informasi Kanal Layanan

- E-Form Pengaduan

- Informasi Calon Penerima BSU 2021

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.

4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Balas pesan dengan ketik "Ya".

6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Tahap Penyaluran BSU.
Tahap Penyaluran BSU. (Tangkap layar akun Instagram @kemnaker)

Baca juga: Hati-Hati Penipuan, Link Berikut Ini Bukan Link Subsidi Bantuan 3,5 Juta dari Jamsostek

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan,

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Berita lainnya terkait Subsidi Pekerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas